Lari dari Orangtua, Pasangan Muda Ditangkap di Gubuk Tengah Sawah

Karyadi menceritakan, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban.

HO/Polres Nunukan
Muh Ali alias Ikmal (19) saat diamankan di sebuah gubuk di tengah sawah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Muh Ali alias Ikmal (19) tak berkutik saat Polisi menangkapnya.

Saat ditangkap, warga Jalan Pahlawan RT 12, Dusun Hamparan, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur ini sedang berdua kekasihnya, anak gadis di bawah umur yang dibawanya lari dari Pulau Sebatik ke Sulawesi Selatan.

“Pelaku ditangkap di rumah gubuk di tengah sawah. Untuk sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Pinrang, Sulawesi Selatan untuk selanjutnya bergeser ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata  Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu Muhamad Karyadi, Rabu (25/10/2017) pagi.

Baca: Lihat Video Verrell dan Nadine Ciuman, Ternyata Begini Reaksi Natasha Wilona

Baca: BREAKING NEWS - Siswa SMP Waru Penajam Ditemukan Tewas Gantung Diri

Karyadi menceritakan, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban.

Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para keluarga dan kerabat di Pulau Sebatik, Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Nunukan bersama Personel Polsek Sebatik Timur akhirnya berhasil mengetahui keberadaan korban di wilayah Kabupaten Pinrang.

“Kemudian Unit Jatanras Res Nunukan bergeser ke wilayah Pinrang pada 23 Oktober 2017,” ujarnya.

Berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang, personel tersebut selanjutnya bersama-sama melakukan penyelidikan di wilayah Polres Pinrang.

Baca: 3 Alasan Remaja Bikin Video Porno, Nomor 2 Aduh Jangan Sampai Kena. . .

Baca: Kepsek Bantah Pelaku Video Mesum Itu Bukan Siswi SMAN 1 Samarinda

Baca: Beredar Video Mesum Diduga Libatkan Siswi Smansa, Warganet Diminta tak Ikut Sebarkan

“Kemudian Unit Jatanras Res Nunukan dan Resmob Polres Pinrang pada tanggal 24 Oktober 2017 sekitar jam 14.00 mendapatkan informasi bahwa terlapor dan korban berada di rumah gubuk di tengah sawah. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujarnya.

Diketahui, Ali melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved