Kematian Wayan Mirna Salihin

Kurus dan Menangis Terus, Begini Perkembangan Terkini tentang PK yang Diajukan Jessica Wongso

Helaan napas panjang terdengar di ujung telepon.Beberapa kali suaranya terdengar parau.

(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNKALTIM.CO,  JAKARTA - Helaan napas panjang terdengar di ujung telepon.

Beberapa kali suaranya terdengar parau.

Saat itu, Tribun menghubungi Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam.

Hidayat mengatakan dirinya baru saja mengunjungi Mahkamah Agung untuk memberi surat meminta salinan berkas putusan penolakan kasasi.

Bukan untuk kali pertama, dia mengirimkan surat untuk kelima kalinya meminta salinan tersebut.

Pasalnya, sudah empat bulan dari pembacaan, salinan putusan belum juga didapatkan olehnya.

"Saya sudah kelima ini. Bolak-balik terus ke MA. Masih tidak ada jawaban," ucap dia saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/10).

Salinan putusan yang dimaksud adalah, putusan permohonan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung dengan nomor perkara 498K/Pid/2017 yang sudah dibacakan oleh MA tertanggal 22 Juni 2017.

Hidayat mengatakan, salinan putusan itu, masuk dalam rekor dirinya, karena jangka waktu pemberian putusan perkara pidana hingga empat bulan.

Sementara pada perkara pidana lainnya, hanya perlu waktu satu bulan.

Baca: Asyik! Mulai Tahun Depan, Pensiunan Bakal Dapat THR

"Perkara pidana itu biasanya tidak selama ini. Kalau perdata, memang lama. Kalau pidana, biasanya paling lama itu satu bulan. Ini empat bulan tidak selesai," lanjutnya.

Masih kata Boestam, dia mengatakan putusan salinan itu seharusnya dapat menjadi dasar bagi pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin itu.

"Tidak bisa tidak. Memang harus pakai salinan itu. Kalau tidak ada salinannya, ya kami tidak bisa ajukan PK," kata dia.

Sementara itu, Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan hingga saat ini, salinan putusan itu masih berada di panitera majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved