Pemeran Video Amoral Siswi SMA di Samarinda Bisa Bebas, Ini Alasannya

Kasus video amoral yang beredar di media sosial, diduga pemerannya pelajar salah satu SMA favorit di Samarinda mulai tahap proses penyelidikan

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Video amoral 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus video amoral yang beredar di media sosial, diduga pemerannya pelajar salah satu SMA favorit di Samarinda mulai tahap proses penyelidikan pihak kepolisian.

Polresta Samarinda telah menerima laporan mengenai video panas tersebut sejak Senin (23/10) kemarin. "Sejak senin kemarin sudah ada yang membuat laporan tentang video tersebut, dan saat ini masih tahap penyelidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Rabu (25/10).

Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi saksi, termasuk pelapor guna dimintai keterangan terkait video berdurasi 5 menit yang membuat jagad dunia maya heboh. Selain itu, saksi ahli juga akan dilibatkan guna mengidentifikasi video, seperti tanggal dan tempat pembuatan video.

Baca: Mencuat Kasus Video Porno Melibatkan Anak Remaja, Ini Pesan MUI Balikpapan

"Kita baru periksa pelapor, selanjutnya saksi saksi kita mintai keterangan, termasuk identifikasi video dengan memanggil saksi ahli, yang didukung dengan keterangan pelapor," ucapnya.

Pihaknya pun menegaskan, kedua pemeran adegan panas di video merupakan warga Samarinda. Kendati demikian, belum bisa dibeberkan identitas kedua pemeran di video amoral tersebut.

"Dipastikan orang Samarinda. Keduanya orang Samarinda, itu saja dulu, karena baru dua hari laporan itu masuk, masih kita harus dalami lagi," tuturnya.

Penyidik pun menjerat pembuat dan penyebar video dengan UU ITE serta UU Pornografi. Kepolisian juga meminta agar warga tidak lagi menyebarluaskan video tersebut, karena bukan tidak mungkin warga yang menyebarkanya terjerat kasus tersebut. "Yang sebarkan juga dapat sanksi, sengaja ataupun tidak sengaja," tutupnya.

Praktisi Hukum Jonson Siburian ikut berkomentar soal kasus ini. "Kedua pelaku dalam video tersebut sudah di atas 17 tahun. Kalau saya pengacara mereka itu bisa bebas. Kalau itu rekaman untuk konsumsi dia, bagaimana? Perbuatan mereka suka sama suka, tidak dapat dihukum. Dimana perzinahan? Perzinahan, KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya," jelas Jonson.

Baca: Wah, Egy Maulana Vikri Dilirik Klub Jerman, Ini Skenario yang Ditawarkan

Kemungkinan bebas itu juga dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya tadi, suka sama suka. Kalau keduanya sama-sama suka kemudian tak ada yang keberatan, bagaimana? Itu pertama. Kedua, Mereka (pemeran lelaki dan perempuan) sudah dewasa. Ketiga, tak ada paksaan. Apalagi, jika video itu dikonsumsi hanya untuk mereka.

Yang harus dicari saat ini, seseorang yang menyebarkan video tersebut. "Jadi, harus dipisah, antara yang melakukan seks di video, serta melakukan hal menyebarkan video. Untuk melakukan seks, itu tak ada unsur pidananya. Sementara untuk mengedarkan, ada unsur pidananya," katanya.

Bagaimana dengan hal pembuatan video, apakah bisa dikenakan UU ITE, juga dijawab Jonson. Selama itu tak merugikan orang lain. Artinya mereka tak dikenakan pidana umum. Mereka menjadi korban (laki-korban), ketika bukan mereka yang sebarkan video.

Baca: VIDEO - Terens Puhiri Ungkap Resep Cespleng Dibalik Aksi Solo Run yang Mendunia

Sementara untuk UU ITE, pemeran bisa saja tak terkena. Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri... (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved