Hasil Pemeriksaan 3 Jaksa di Kejari Samarinda, Pihak Kejati Ungkap Hal Mengejutkan

Hasil pemeriksaan klarifikasi tiga pimpinan jaksa di Kejari Samarinda, sudah dibawa ke Kejagung oleh Kepala Kejati Kaltim

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Fadil Zumhana, Kepala Kejati Kaltim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO  - Hasil pemeriksaan klarifikasi tiga pimpinan jaksa di Kejari Samarinda, sudah dibawa ke Kejagung oleh Kepala Kejati Kaltim, Fadil Zumhana.

Hasil pemeriksaan akan dibahas di Inspektorat dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

Baca: Selamat dari Musibah, Mantan Karyawan Pabrik Mercon, Undurkan Diri Sehari Sebelum Kebakaran

Pemeriksaan tiga jaksa di Kejari Samarinda yakni, Kepala Kejari Samarinda, Retno Harjantari, Kepala Seksi Pidana Khusus, Darwis Burhansyah dan Kepala Seksi Intelijen, Bramantyo.

Ketiganya diperiksa terkait kedisplinan saat mendalami laporan dan hibah untuk dana abadi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim tahun 2013.

Mereka di‎persiksa sejak Jumat (20/10) malam sampai Senin (24/10/2017) lalu. Jika hasil pemeriksaan klarifikasi terbukti melanggar disiplin, maka dipastikan dikenakan sanksi disiplin.

Baca: Sadis, Komentari Foto Keluarga Mulan dan Ahmad Dhani, Netizen Bilang Karma Dibayar Kontan

"‎Saya tidak berani mas. Biar Pak Kajati nanti yang bicara," kata Asisten Pengawas Kejati Kaltim, Rudi Hidayat, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (27/10/2017).

Untuk diketahui, tiga jaksa Kejari Samarinda mendalami laporan terkait dana hibah Aptisi Kaltim tahun 2013. Dana tersebut berjumlah Rp 35 miliar, standbye di deposito BPD Kaltim.

Selama didepositokan, setiap tahunnya mendapatkan bunga dari deposito Rp 35 Miliar sekitar Rp 150 juta sampai Rp 160 jutaan. Dana itu telah dibagikan untuk kegiatan Perguruan Tinggi Swasta se Kaltim.

Baca: Myanmar Sita 250 Kg Narkoba Jenis Sabu Senilai Lebih dari Rp 62 Miliar

Pihak Aptisi Kaltim saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa sebelum dibagikan bungan deposito itu sudah mengonsultasikan ke Inspektorat Wilayah.

Namun hasil pemeriksaan BPK ‎tahun 2014, menyarankan untuk mengembalikan dana abadi Aptisi sebesar Rp 35 Miliar berikut bunga depositonya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved