Komisi I DPRD Kaltim Undang PT MKI dan 24 Warga Desa Bakungan
Warga menuntut lahan yang sudah digarap land clearing oleh PT Mahaguna Karya Indonesia (MHI) sebagai kontraktor penambangan MHU minta ganti rugi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zein Taufiq Nurrohman mengundang, 24 warga Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan perusahaan tambang terkait ganti rugi lahan dan ganti tanam tumbuh lahan.
Warga menuntut lahan yang sudah digarap land clearing oleh PT Mahaguna Karya Indonesia (MHI) sebagai kontraktor penambangan Multi Harapan Utama (MHU) minta ganti rugi.
Rencananya Komisi I DPRD Kaltim, mengundang warga pemilik lahan dan perusahaan, pekan depan, Senin (30/10/2017) di Gedung DPRD Kaltim.
Baca: Ini Kelebihan Borneo FC yang Harus Diwaspadai Persija
Baca: Resep - Panas Banget Ya Hari Ini? Cocok deh Minum Segelas Es Cincau Pandan Kelapa Muda yang Segar!
Baca: Raih Rekor Dunia, Saksikan Besok Pengibaran Bendera Merah Putih 1.000 Meter di Pantai Corong!
"Minggu lalu ada laporan dari warga Desa Bakungan RT 10, di Loa Janan. Mereka menuntut ganti rugi lahan dan ganti tanam tumbuh. Senin (31/10) minggu depan kita undang untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahannya," kata Zein, kepada Tribun, di ruang kerjanya di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat (27/10/2017).
Berdasarkan laporan data warga Desa Bakungan yang Diwakili Muksin, lahan yang dituntut warga seluas 362,123 meter persegi.
Baca: Blak-blakan! Jokowi Akan Pangkas 600 Perusahaan Pelat Merah, Apa Alasannya?
Baca: Penyesalan Sang Paman Baru Tahu Keponakannya yang Berusia 15 Tahun Kerja di Pabrik Mercon
Baca: Sempat Viral, Kisah Keluarga Tak Kasat Mata Ini Bermula dari Pengalaman Nyata
Luas area lahan milik warga itu, yang sudah diratakan/land clearing, merupakan tanaman produksi.
Jenis tanaman milik warga sebagian besar tanaman pohon karet lokal dan buah-buahan.
Juga beberapa pohon sengon. (*)