Zein Sebut Warga Desa Bakungan Usul Kompensasi Rp 50 Juta dan Rp 400 Juta/Hektar
Usulan ganti rugi atau kompensasi lahan sebesar Rp 50 juta/hektar dan kompensasi tanam tumbuh Rp 400 juta/hektar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gugatan warga Desa Bakungan, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, sudah pernah melakukan pertemuan membahas ganti rugi lahan dan ganti tumbuh dengan Tim Pembebasan Lahan PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI).
Usulan ganti rugi atau kompensasi lahan sebesar Rp 50 juta/hektar dan kompensasi tanam tumbuh Rp 400 juta/hektar.
"Dalam surat laporan, sudah ada pembicaraan dengan PT MKI. Warga mengusulkan nilai ganti rugi Rp 50 juta per hektar untuk kompensasi lahan. Untuk kompensasi tanam tumbuh Rp 400 juta per hektar," tutur Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zein Taufiq Nurrohman, di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (27/10/2017).
Baca: Komisi I DPRD Kaltim Undang PT MKI dan 24 Warga Desa Bakungan
Baca: Investor PLTA Kewalahan Soal Harga Lahan, Gubernur Sampaikan Arahan Khusus kepada Bupati
Baca: Lawan Persija, Iwan Setiawan Puji Tangan Dingin Teco
Pertemuan berlangsung pada 23 Agustus 2017 dimediasi Kesultanan Tenggarong. Pihak PT MKI diwakili Alhefni dan Yusuf dari perwakilan warga Desa Bakungan.
Hasil mediasi tercatat dalam surat notulis diketahui Putra Mahkota Sultan tertanda, Drs. A.P. Adipati Praboe Anoem Soerya Adiningrat M.SI dan pimpinan rapat H.A.P Hario Kesuma Poeger.
Baca: Mendadak! SBY Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?
Baca: Kisah Suku Amazon di Pedalaman Brazil Melintasi Dua Dunia Berbeda
Sebelumnya, lanjut Zein, Surat dari Kepala Desa Bakungan.
M Anrizal memperingatkan untuk tidak melakukan aktivitas land clearing.
"Itu surat tanggal 26 Juli 2017. Surat itu ditujukan PT MHU/MKI," tambah Zein. (*)