Begini Nasib Pemilik Jasa Lelang Perawan dan Nikahsirri.com yang Sempat Bikin Heboh

Aris sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Aris Wahyudi, pencetus situs nikahsirri.com. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aris Wahyudi membuat heboh September 2017 lalu. Websitenya Nikahsirri.com jadi perbincangan publik.

Jasa yang ditawarkan di webnya menuai pro dan kontra.

Ada lelang perawan dan perjaka. Juga ada jasa saksi untuk pria yang mau poligami. Istri mana sih yang tidak was-was dengan tawaran jasa dari pria ini.

Tak ingin pro dan kontra meluas, polisi bertindak cepat menangani kasus langka ini. Aris diciduk di rumahnya. Situs nikahsirri.com yang baru beroperasi lima hari lenyap seketika.

Bagaimana nasib Aris sekarang? Kasusnya sampai di mana?

Baca: Jelang Pernikahan Kahiyang, Penata Rias Harus Lakukan Ritual Lebih Dulu

Baca: Hotel Alexis Ditutup, Ini 5 Fasilitas Surga Dunia di Dalamnya yang Bikin Pria Enggan Keluar

Baca: Anies-Sandi tak Perpanjang Izin Usaha Hotel Alexis, Begini Foto-foto Penampakan Surga Dunia

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus situs Nikahsirri.com ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota.

Kanit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi James Hutajulu mengatakan, berkas dikirimkan ke Kejati Bekasi Kota pekan lalu.

Nikahsirri.com diblokir pemerintah
Nikahsirri.com diblokir pemerintah ()

"Sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," ujar James dilansir tribunnews.com di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

James menjelaskan kalau barang bukti untuk berkas perkara itu sudah lengkap. Hingga kini pihak kejaksaan masih meneliti berkas tersebut.

Baca: Awas Bikin Merinding, Ini 7 Fakta Perayaan Halloween, Benarkah Pesta Setan?

Baca: Sebelum Hijrah, Laudy Cynthia Bella Bikin Tato di Pinggul, Berikut Videonya

Lima saksi dan dua ahli, yakni ahli Bahasa Indonesia dan ahli ITE, sudah dimasukkan dalam berkas perkara yang sudah dilimpahkan itu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved