Hotel Alexis Ditutup, Ini 5 Fasilitas Surga Dunia di Dalamnya yang Bikin Pria Enggan Keluar

Gadis-gadis luar negeri yang ada di Alexis Hotel biasanya didatangkan dari Uzbekistan, Thailand, Vietnam, China, Rusia, hingga Spanyol.

Warta Kota/Alex Suban
Hotel Alexis 

TRIBUNKALTIM.CO - Penutupan Hotel Alexis oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjadi langkah mengejutkan pertama di awal kekuasaannya sebagai Gubernur baru Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas menutup hotel Alexis, Jakarta Utara.

Baca: Anies-Sandi tak Perpanjang Izin Usaha Hotel Alexis, Begini Foto-foto Penampakan Surga Dunia

Anie dan Sandiaga Uno tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis seperti pada surat resmi Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (27/10/2017).

Hotel Alexis memang selalu dilekatkan sebagai pusat hiburan prostitusi kelas atas di ibukota.

Baca: Awas Bikin Merinding, Ini 7 Fakta Perayaan Halloween, Benarkah Pesta Setan?

Hal itu sempat heboh sekitar tahun 2016 takala Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan bahwa Alexis sebagai tempat hiburan 'surga dunia'.

Tatpi Ahok urung menutup tempat tersebut lantaran tidak ada bukti yang didapatkan tim-nya terkait hal itu.

Ketika ditanya soal bukti, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI telah memiliki dasar untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis.

Salah satu alasan yang disebut Anies yakni banyaknya keluhan dari masyarakat.

Anies enggan merinci bukti-bukti dikantongi Pemprov DKI Jakarta sebagai alasan tak mengeluarkan izin usaha tersebut.

Baca: Lupa Sedang Bakar Sampah, Kelalaian Sang Nenek Nyaris Berujung Kebakaran

"Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan,"

"Ada, ada laporan-laporan, dan lain-lain. Masa mau dirinci praktik gitu," ujar Anies seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Senin (30/10/2017).

Dengan tidak diperpanjangnya izin Alexis, pemilik usaha tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha di sana.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved