Ngaku Punya Hubungan Spesial dengan Kapolri, Sepak Terjang Wanita Ini Berakhir Getir
"Dia mengendarai mobil Toyota Harier D 1177 AS," ungkap Agus seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
TRIBUNKALTIM.CO - Titin Hendiko alias Triyas Tyindira (43) akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Purbalingga setelah melakukan sejumlah kasus penipuan.
Pelaku ditahan lantaran kasus penipuan bermodus penerimaan Tamtama, Bintara Polri dan PNS jalur khusus yang menelan kerugian hingga bermilyaran rupiah.
"Pelaku mengatasnamakan keponakan Kapolri. Kerugian capai Rp 1,7 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja, Senin (30/10/2017) seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng.
Baca: Berdarah-darah, Suami Dikeroyok Istri dan Mertua Gegara Uang Belanja Kurang
Baca: Gianluigi Buffon Pilih Gantung Sepatu 2018, Kecuali Juventus Raih Gelar Ini
Diketahui dari Polres Purbalingga, pelaku saat ini berdomisili di dua tempat.
Pertama di Apartemen M Gol Tower Kamar 19 D Bekasi Barat.
Kedua, di Desa Candinata RT 13 RW 7 Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Titin ditangkap jajaran Reskrim Polres Purbalingga, Minggu (29/10/2017) pukul 11.30 WIB.
Baca: Mantan Presiden Indonesia Ini Sampai Tak Bisa Berkata-kata Dengar Putri Yusuf Mansur Mengaji
Baca: Tuntut Gaji 7 Bulan Dilunasi, Ribuan Karyawan Ancam Nginap di Kantor Bupati Kukar
Penangkapan Titin dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Purbalingga dan Banyumas.
"Dia mengendarai mobil Toyota Harier D 1177 AS," ungkap Agus seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.