89 Calon Ikut Tes Tertulis

Pejabat Eselon III dan IV Pegawai Pemkab PPU Ikut Seleksi Menjadi PPK

Sebanyak 89 orang sebagian adalah pegawai negeri Pemkab PPU, mengikuti tes seleksi untuk menjadi panitia penyelenggara kecamatan dalam Pilkada.

Penulis: Samir |
samir patururusi/ tribun kaltim
KPUD Penajam Paser Utara menyelenggarakan tes tertulis untuk seleksai calon anggota panitia pelaksana kecamatan (PPK), yang dilaksanakan Senin (30/10). 

PENAJAM,TRIBUN-Puluhan peserta calon anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), mengikuti tes tertulis yang digelar secara serentak di Kantor KPUD Penajam Paser Utara (PPU), Senin (30/10) siang. Bahkan sejumlah PNS dan pejabat eselon III dan IV ikut dalam seleksi tertulis ini.

Ketua KPUD PPU, Feri Mei Efendi menjelaskan, untuk tes tertulis ini soal yang diberikan kepada peserta dibuat langsung KPUD Kaltim.

Ia mengatakan, tes tertulis ini merupakan tahap awal dari dua tahap termasuk tes wawancara yang akan digelar 4-8 November mendatang.

KPUD Penajam Paser Utara menyelenggarakan tes tertulis untuk seleksai calon anggota panitia pelaksana kecamatan (PPK), yang dilaksanakan Senin (30/10).
KPUD Penajam Paser Utara menyelenggarakan tes tertulis untuk seleksai calon anggota panitia pelaksana kecamatan (PPK), yang dilaksanakan Senin (30/10). (samir patururusi/ tribun kaltim)

Ia menjelaskan, untuk tes tertulis ini antusias peserta cukup banyak karena dari hasil seleksi administrasi tercatat 89 peserta dari empat kecamatan. Bahkan khusus untuk Kecamatan Penajam jumlah peserta mencapai 41 orang.

Baca: PS Penajam Utama Juara Piala Suratin U-17, Pemain Ini Meraih Top Skor dan Pemain Terbaik

Baca: Wow, Rekor Dunia Pecah di Penajam, Ini Rekor yang Kalahkan Amerika Serikat

Baca: 5.000 Warga Penajam akan Mendapat Sambungan Jaringan Gas

“Jadi masing-masing kecamatan akan diambil 5 orang dan mereka akan bertugas untuk Pilkada PPU dan Pilgub,” jelas Feri.

Mengenai adanya sejumlah PNS dan eselon III dan IV yang ikut seleksi, Feri mengatakan tidak menjadi masalah karena seleksi ini terbuka sepanjang memenuhi syarat.

Muhammad Sofyan, operator   pencetakan KTP El Disdukcapil PPU sedang menunjukkan KTP hasil cetakannya.
Muhammad Sofyan, operator pencetakan KTP El Disdukcapil PPU sedang menunjukkan KTP hasil cetakannya. (samir paturussi/ tribun kaltim)

Bukan hanya itu, para PNS tidak perlu meminta izin kepada pimpinan. Namun demikian, bila mereka terpilih nanti harus memiliki waktu untuk melaksanakan tugas mereka sebagai anggota PPK.

Feri mengatakan, anggota PPK harus memiliki waktu panjang karena tahapan Pilkada dan Pilgub cukup panjang dan harus konsen selama melaksanakan tugas mereka.

Baca: Tingkatkan Kerjasama dengan Media, KPPU Sambangi Tribun Kaltim

Baca: Ada 17 Partai yang Mendaftar di KPUD PPU sebagai Peserta Pemilu

Baca: Disdukcapil PPU Sudah Bisa Layani Pencetakan E-KTP, Sehari Hanya Mampu 80 Keping

“Jangan sampai anggota PPK ini hanya setengah-setengah melaksanakan tugasnya karena ada pekerjaan lain. Pokoknya harus fokus melaksanakan tahapan Pilkada maupun Pilgub,” jelasnya.

Bupati PPU Srs Tusran Aspar dan Wakil Bupati Muataqim MZ bergambar bersama tim Panwaslu PPU, pasca penandatanganan naskah hibah.
Bupati PPU Srs Tusran Aspar dan Wakil Bupati Muataqim MZ bergambar bersama tim Panwaslu PPU, pasca penandatanganan naskah hibah. (samir paturussi/ tribun kaltim)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved