Properti
4 Kiat Jitu agar Konsumen yang Beli Properti Tak Tertipu Pengembang
Termasuk dalam membeli properti, terutama hunian baik itu rumah ataupun apartemen.
TRIBUNKALTIM.CO -- Teliti sebelum membeli adalah ujaran yang terus relevan hingga kini.
Termasuk dalam membeli properti, terutama hunian baik itu rumah ataupun apartemen.
Tak jarang, karena tidak teliti, seringkali konsumen dirugikan.
Bahkan, ada kasus rumah dan apartemen yang sudah dibeli tak kunjung terbangun karena pengembangnya kabur entah ke mana.
Baca: Galau saat Lihat Hidup Orang Lain Lebih Baik di Facebook? Ternyata Ini Fakta Sesungguhnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, kasus terkait properti terus ada dari tahun ke tahun.
Basis kasus ini apalagi kalau bukan berdasarkan pengaduan konsumen.
Sepanjang tahun 2016, YLKI mencatat pengaduan konsumen di bidang properti menempati posisi kedua paling banyak yakni 123 kasus.
Pengaduan bidang properti ini hanya kalah dari pengaduan layanan jasa keuangan yang mencapai 249 aduan.
Baca: Blak-blakan, Sahrul Gunawan Ngaku Pernah ke Alexis! Eh Ngapain Ya?
Sementara tahun 2015, pengaduan di sektor properti malah lebih banyak yakni mencapai 160 kasus.
Mayoritas pengaduan properti karena bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, keterlambatan serah terima kunci, dan pekerjaan pembangunan yang terlambat.
Nah, terkait hal ini, Pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) Development Crown Group Iwan Sunito berbagi pengalaman dan tips memilih rumah atau apartemen agar tidak menyesal di kemudian hari.
Baca: Driver Online dan Sopir Angkot di Balikpapan Nyaris Bentrok
Menurut Iwan, yang paling penting dan terutama adalah reputasi dan rekam jejak pengembang.