Upah Minimum 2026
Jadwal Pengumuman UMP 2026 dan Prediksi Upah di 38 Provinsi, Kaltim Rp3,9 Juta Jika Naik 10,5 Persen
Menjelang penetapan UMP 2026, gelombang tuntutan kenaikan upah buruh kembali menguat. Pada 21 November 2025 Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum
Ringkasan Berita:
- Penetapan UMP 2026 menjadi sorotan publik karena buruh menuntut kenaikan 8,5–10,5 persen dan menolak formula indeks rendah
- Pemerintah sedang menyusun formula baru setelah putusan MK, sementara ketegangan meningkat jelang pengumuman 21 November 2025
- Serikat buruh mengancam Mogok Nasional 5 juta buruh jika kenaikan upah dianggap terlalu kecil.
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang penetapan UMP 2026, gelombang tuntutan kenaikan upah buruh kembali menguat dan menempatkan pemerintah di tengah tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Tahun ini, isu pengupahan tidak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut legitimasi formula baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dasar hukum penghitungan sebelumnya.
Situasi tersebut membuat penetapan upah minimum menjadi krusial, sarat tekanan, dan penuh dinamika dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.
Puncaknya akan terjadi pada 21 November 2025, ketika pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, disusul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2025.
Namun jauh sebelum tanggal itu tiba, tensi meningkat—dari tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5–10,5 persen hingga ancaman Mogok Nasional 5 juta buruh yang siap dilakukan bila pemerintah menetapkan angka terlalu rendah.
Baca juga: Daftar UMP Kaltim dalam 5 Tahun Terakhir, Prediksi Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026
Gelombang Tuntutan Buruh: Mendesak Kenaikan hingga 10,5 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal kembali menegaskan sikap: kenaikan UMP 2026 harus berada di kisaran 8,5–10,5 persen.
Mereka menilai kenaikan ini wajar mengingat lonjakan biaya hidup (KHL—Kebutuhan Hidup Layak) dan inflasi yang semakin terasa di kelas pekerja.
Menurut Iqbal, permintaan tersebut merupakan angka standar yang sedang diperjuangkan oleh serikat buruh di Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami juga memperjuangkan upah minimum sektoral (UMSK) yang harus lebih tinggi daripada UMK,” tegasnya.
UMSK adalah upah minimal khusus sektor industri tertentu—umumnya sektor padat karya besar seperti tekstil, elektronik, dan otomotif.
Iqbal menolak tegas wacana pemerintah menggunakan indeks kenaikan 0,2–0,7, formula yang menurut buruh terlalu rendah.
Dengan indeks tersebut, kenaikan upah bahkan hanya berkisar 3,5–4 persen, atau sekitar Rp100 ribu–Rp200 ribu untuk wilayah industri besar.
“Kenaikan seperti itu tidak masuk akal. Ini akan menghancurkan daya beli buruh,” katanya.
Respons Pemerintah: Formula Masih Dibahas, Aturan Sedang Disesuaikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penentuan UMP 2026 sedang difinalisasi bersama Dewan Pengupahan. Ia menyebut, angka kenaikan yang diminta buruh belum tentu final.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_UMP-2026-JADWAL.jpg)