Bantah Pernyataan Presiden, Sudirman Said Sebut Tahun 2012 Ada Pergub untuk Reklamasi
"Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan Pergub tapi ada dua Pergub yang keluar. Dan Pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan".
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Tim Sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sudirman Said membantah pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku tak pernah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengizinkan jalannya proyek reklamasi.
Ia mengatakan, melalui sejumlah Pergub yang diterbitkan Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa berjalan.
Bahkan, kata Sudirman, awalnya tak ada istilah pulau dalam mereklamasi Teluk Jakarta.
Istilah membangun pulau justru muncul dari Pergub yang diterbitkan tahun 2012.
Baca juga:
Bukan 8 Gelas Per Hari, Ternyata Ini Aturan Minum Setiap Orang
10 Merk Fashion Ini Masih Banyak yang Suka Salah Eja, Nomor 9 Paling Mudah Diucapkan
Pergoki Suami Selingkuh, Wanita Ini Langsung Minta Cerai Lewat Live Facebook
Gagal Melulu Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Netizen Sampai Bawa Nama Setya Novanto
Razia Besar-besaran dimulai, Jangan Asal Mau Ditilang Pahami Dulu Kesalahan Anda
Sulit Membersihkan Keyboard Komputermu? Ini Tips Bersihkannya Tanpa Menggunakan Vacuum
"Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," kata Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
"Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan Pergub tapi ada dua Pergub yang keluar. Dan Pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan," lanjut dia.
Sudirman menambahkan Pergub tersebut diterbitkan tanpa adanya tiga syarat yakni aturan zonasi, izin lingkungan hidup strategis, dan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia pun mengatakan semestinya pemerintah di rezim manapun tidak mengajak investor untuk berbisnis dengan membuat aturan yang sedianya melanggar hukum.