Polemik Transportasi Online

Pendapatan Sopir Angkot Berkurang, Organda Mau ada Peraturan Khusus Untuk Ojek Online

ojek online tidak ada dasar hukumnya, namun bisa berbedar bebas mencari penumpang untuk kegiatan komersil.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
beberapa supir angkot memberhentikan rekan rekan mereka di kawasan Jl jendral Sudirman Balikpapan 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo 

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Balikpapan angkat bicara mengenai keberadaan angkutan roda dua berbasis aplikasi online seperti Gojek dan Grab yang beredar di kota minyak. 

Pihaknya menyatakan tidak setuju jika ada pembiaran operasionalisasi ojek online.

Ini disampaikan Ketua Organda Balikpapan, Mubar Yahya, saat bersua dengan Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (1/11/2017) malam.

Baca: Berjuang Melawan Kanker, Aldi Taher Malah Digigat Cerai Istri, Begini Jeritan Hatinya

Ia menjelaskan, ojek online tidak ada dasar hukumnya, namun bisa berbedar bebas mencari penumpang untuk kegiatan komersil.

Tentu saja tindakan ini jelas merugikan angkutan kota konvensional yang secara aturan memiliki payung hukum.

“Roda dua bukan angkutan umum, tidak seharusnya diberi izin,” ujar Mubar.

Baca: Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari, Real Madrid Tersungkur, Klub Inggris Lanjutkan Dominasi

Saat mendirikan usaha angkot plat kuning juga tidak semudah dibayangkan, memerlukan persyaratan ketat dan permodalan yang sangat banyak hingga mencapai miliaran rupiah.

Namun ojek online tidak punya syarat aturan ketat tetapi diperbolehkan melakukan angkutan orang seperti angkot. Pemerintah harus bersifat arif dan adil, perlu ada penyerataan perlakuan di mata hukum.

Karena itu, kata dia, kalau ojek online ingin beroperasi mencari keuntungan dengan menawarkan jasa tumpangan, sebaiknya dibuat dahulu aturan yang mengaturnya.

Di Undang-undang lalu-lintas dan keputusan menteri perhubungan RI tidak diatur.

“Presiden buat Perpu dahulu. Atau mengamandemen Undang-undang lalu lintas yang memasukkan ojeg sebagai transportasi umum. Kalau sudah ada aturan, baru bisa kita akui,” katanya.

Baca: Waduh, Wanita Ini Kedapatan Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Berondong dalam Toilet Pesawat

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved