Korupsi KTP Elektronik
Duh, Mangkir Lagi. Kali Ini Novanto Berdalih Panggilan Dirinya Harus Seizin Presiden
Untuk panggilan kedua hari ini, Senin (6/11/2017) Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kembali, Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak kooperatif memenuhi panggilan kedua dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution.
Sebelumnya pada panggilan pertama, Senin (30/10/2017) lalu, Setya Novanto (SN) tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Pada penyidik KPK, Setya Novanto mengirim surat tidak bisa memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan untuk panggilan kedua hari ini, Senin (6/11/2017) Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPKmenerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP soal ketidakhadiran yang bersangkutan," terang Febri.
Febri melanjutkan dalam surat yang dikirim tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, disampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPKsebagai saksi.
"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," tegas Febri.
Diketahui untuk menuntaskan kasus ini, setidaknya sudah lebih dari 46 saksi diperiksa penyidik dari beragam unsur mulai swasta, anggota dan mantan anggota DPR, pengacara hingga mantan PNS Kemendagri.
Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 6 dan 20 oktober 2017. Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK.
Di perkara ini, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas perbuatannya, Anang Sugiana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, Setya Novanto juga dua kali mangkir. Barulah pada Jumat (3/11/2017) Setya Novanto hadir di sidang dan saat menjawab pertanyaan hakim, dia selalu mengaku lupa dan tidak tahu.
[Tribunnews.com/THERESIA FELISIANI]