Ombudsman Beberkan Modus Oknum Kuasai Los-los di Pasar Induk

ORI juga menemukan bahwa sejak awal Los Agro berdiri, sebagian los/meja sudah dimiliki oknum yang bukan merupakan pedagang.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Suasana Los Agro di salah satu sudut Pasar Induk Kabupaten Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltara menemukan sejumlah penyimpangan dalam tata kelola Pasar Induk Kabupaten Bulungan.

Dan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disampaikan di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Selasa (7/11/2017), ORI menyimpulkan telah terjadi maladministrasi tata kelola dalam tata kelola di pasar tradisional terbesar di Kabupaten Bulungan tersebut.

Baca: Mendengarkan Dian Sastro, Rossa dan Raisa Baca Ayat Suci AL Quran, Mana yang Jadi Favoritmu?

Dita Mellyanika, Asisten Pratama ORI Kaltara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan 3 Mei 2017 di Los Agro, beberapa pedagang memang mengakui sering terjadi praktik jual beli los/meja.

Biasanya, harga 1 los/meja sekitar Rp.20 juta, yang merupakan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli.

Baca: Berdasarkan Hitungan Penanggalan Jawa, Begini Nasib Kahiyang dan Bobby Usai Menikah

ORI juga menemukan bahwa sejak awal Los Agro berdiri, sebagian los/meja sudah dimiliki oknum yang bukan merupakan pedagang.

"Sejak awal, banyak pihak yang mengambil los tapi tidak digunakan untuk berdagang, dan dialihkan kepada orang lain," bebernya.

Baca: Hindari Razia, Ibu Ini Jatuh dari Motor Bersama Anak Balitanya, Tonton Videonya

Setiap pedagang baru yang ingin berjualan, diwajibkan membayar Rp.1,8 juta ditambah uang administrasi sebesar Rp.2 juta.

Para pedagang juga harus membayar pajak atau retribusi awal ke UPT Pasar Induk sebesar Rp 140 ribu, dan iuran listrik Rp 10 ribu yang disetorkan ke petugas pasar.

Selain jual beli, ORI juga menemukan adanya praktik sewa los/meja seharga Rp.4 juta/tahun.

Baca: Astaga, Sedang Asyik Gituan di Parkiran Rumah Dinas Bupati, 2 Pasangan Langsung Diamankan

"Pedagang yang menjual los/meja memiliki kesepakatan dengan pembeli, untuk mengaku sebagai keluarga yang ingin melakukan balik nama," bebernya lagi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved