Ayu Kebingungan Didatangi Satpol PP
Dari keempat THM yang di razia petugas, ada dua THM yang didapati melakukan pelanggaran,
> Tidak Bisa Tunjukkan Izin Operasional
> Ada Juga yang Tidak Bayar Pajak 2 Tahun
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Empat Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sambaliung menjadi sasaran razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau tengah malam. Razia THM dengan tujuan untuk memastikan perizinan THM sesuai dengan aturan. Dalam operasi rutin ini, Satpol PP dibantu beberapa personel anggota TNI dan Polisi.
Dari keempat THM yang di razia petugas, ada dua THM yang didapati melakukan pelanggaran, yakni tidak bisa menunjukkan surat izin usaha dan belum membayar pajak selama dua tahun.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Berau, Suhardi mengatakan, saat dirinya meminta pengelola salah satu THM di Kecamatan Sambaliung menunjukkan surat izin usaha, malah menunjukkan surat izin keramaian.
Saat itu juga, petugas menginstrusikan agar aktivitas di tempat tersebut dihentikan. “Karena tidak ada surat izin dan kebetulan sudah larut malam, kami minta ke pengelola untuk menghentikan aktivitasnya. Lagi pula pemiliknya juga tidak ada di tempat. Kita khwatirkan kalau ada kejadian seperti perkelahian dan sebagainya,siapa yang mau tanggung jawab,” ujarnya.
Ayu, pengelola THM yang dimaksud, terlihat kebingungan saat diminta untuk menujukkan surat izin usaha karaoke tempat dia bekerja. Ayu mengaku dirinya hanya memiliki surat izin keramaian.
“Saya sudah coba hubungi nomor telpon bos saya, tapi tidak aktif. Saya tidak tahu dia ada di mana. Soal surat izin usaha saya juga tidak tahu pak,” ungkapnya.
“Sudah saya sampaikan ke pekerjanya, agar pemilik Tempat Hiburan Malam yang tidak dapat menunjukkan surat izinnya, agar datang ke kantor membawa bukti jika memang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya maka sementara akan kami tutup,” tegasnya.
Selain itu,petugas juga mendapati sejumlah pekerja di tempat hiburan malam yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kabupaten Berau. Petugas juga meminta pekerja tersebut segera mengurus KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil.
“Sudah kami imbau kepada pemilik usaha agar pekerjanya segera di uruskan KTP-nya. Kami juga minta seluruh tempat hiburan malam agar memajang surat izin usahanya di dinding bangunan THM agar mudah terpantau,” tandasnya. (*)