Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Setya Novanto Tuding KPK Sengaja Jerat Keluarga Setya Novanto

Ia mengakui Novanto pernah menjabat sebagai komisaris utama di PT Mondialindo Graha Perdana (MGP).

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menyudutkan kliennya dengan mengatur pertanyaan yang mengesankan Novanto bersalah.

Hal itu, menurut dia, terlihat dari pertanyaan jaksa soal kepemilikan saham Novanto, istrinya, anak, dan juga keponakannya.

"Dengan adanya trik, namanya menjerat atau memberikan pertanyaan bersifat menjerat, itu lah membangun suatu opini publik yang mana seolah Pak Novanto, istrinya, putranya, mengetahui atau ikut serta tender e-KTP. Sekarang saya membuktikan ini sama sekali tidak ada," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Ia mengakui Novanto pernah menjabat sebagai komisaris utama di PT Mondialindo Graha Perdana (MGP).

Menurut Fredrich, Novanto diberikan saham secara cuma-cuma oleh pihak perusahaan.

Ia menilai wajar Novanto yang diberi saham secara cuma-cuma, sebab ia menganggap lumrah seorang pejabat didekati oleh para pengusaha. 

"Jadi harus dimengerti, khususnya di Indonesia ini, kalau seorang ini punya nama, apalagi punya jabatan, umumnya pengusaha itu merangkul, ayo ke PT saya, saham itu dikasih cuma-cuma. Jadi beliau tidak membeli saham tapi diberi cuma-cuma 700 saham daripada MGP," lanjut dia.

Namun, berdasarkan pengakuan Fredrich, pada Maret 2003, Novanto melepas seluruh sahamnya ke PT MGP tanpa menerima uang sepeser pun sebab aktivitas politiknya telah menyita waktu.

Kemudian, masih menurut Fredrich, PT MGP secara sepihak memasukkan nama istri dan anak Novanto.

Istri dan anak Novanto kemudian menerima keputusan sepihak tersebut.

Baca: Ada Tersangka Baru KTP Elektronik, Apakah Itu Setya Novanto? Begini Penjelasan KPK

Baca: SPDP Bodong Beredar, Akankah Setya Novanto Hadiri Pernikahan Kahiyang-Bobby?

Baca: Terungkap, Ikuti Lelang Proyek E KTP, Perusahaan Ini Dimiliki Istri, Anak hingga Ponakan Novanto

Baca: Soal Pelaporan Penyebar Meme, Novanto Justru Diuntungkan, Begini Mahfud Beber Alasannya

Namun, pada tahun 2011, istri dan anak Novanto melepas saham tersebut karena tak pernah aktif di perusahaan itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved