Tersebar SPDP dari Bareskrim Terkait Kasus Ketua KPK dan Anggotanya, Akankah jadi Tersangka?
Surat bernomor B/263/XI/2017/DitTipidum itu membuat SPDP terlapor Saut Sutomorang, Agus Rahardjo dkk.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru tentang kasus pelaporan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan anggotanya Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Informasi yang beredar jika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.
Namun saat ini postingan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung beredar ke publik melalui media sosial.
Baca: Videonya Viral dan Ditonton Jutaan Orang, Sesederhana Ini Alasan Hanna Annisa Merekam Adegan Itu?
Dalam surat yang diposting di media sosial, Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum telah menerbitkan SPDP kepada Kejaksaan Agung pada 7 November 2017.
Surat bernomor B/263/XI/2017/DitTipidum itu membuat SPDP terlapor Saut Sutomorang, Agus Rahardjo dkk.
Dalam surat itu, rujukan yang menjadi dimulainya penyidikan berdasar rujukan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Warga Solo Heboh, Tiba-tiba Ada 2 Jokowi Hadir di Luar Gedung Resepsi
Dalam surat itu juga tertera rujukan SPDP adalah laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, tanggal 09 Oktober 2017 an Pelapor Sandy Kurniawan S.,SH., M.H.
SPDP itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/1727/xi/2017/dIT Tipidum tanggal 07 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 07 November 2017.
"Dengan ini diberitahukan bahawa pada hari Selasa tanggal 07 November 2017, telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (!) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor SAUT SITUMORANG, AGUS RAHARDJO dkk. Demikian untuk menjadi maklum.,"
Baca: Begini Ekspresi Kahiyang saat Jokowi Tak Sanggup Gendong Dirinya
Selain ditembuskan ke Sandy sebagai pelapor, surat yang ditujukan ke Kejaksaan Agung itu juga ditembuskan ke Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua terlapor.
Berikut postingan SPDP yang beredar di facebook.
Polri membenarkan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan pimpinan KPK sebagai terlapornya.