2 Pimpinan KPK Dilaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto ke Polisi, Ini Penyebabnya
Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri, terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca: Usai Hadiri Pernikahan Putri Jokowi, Ketua MPR Disebut Fahri Hamzah Bau Orang Solo
Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak imigrasi.
Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.
Baca: Dugaan Awal, Kerusuhan di LP Nusakambangan Berawal Bentrok Anak Buah John Kei dengan Napi Teroris
Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.
Baca: Video - Roro Fitria Tak Bisa Menahan Tangisnya Saat Dilarang Masuk ke Pernikahan Kahiyang
Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterbitkan pada Selasa (7/11/2017).
Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.
Baca: Keren, Pohon Palem di Dubai Ini Bisa Memancarkan WiFi Gratis, Begini Cara Kerjanya
"Kami ucapkan terimakasih pada Direktorat Tipidum dan seluruh Kasubdit, dan seluruh Kanit dan penyidiknya karena mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan yang kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus," kata Fredrich.