Begini Permintaan Jokowi kepada Polri Soal Proses Hukum Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepolisian terhadap pimpinan KPK.

TribunSolo.com/Imam Saputro
Presiden Joko Widodo setelah memantau jalannya geladi bersih kirab pernikahan Kahiyang di kawasan Graha Saba Buana Solo, Senin (6/11/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepolisian terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan terkait proses hukum kepolisian tersebut.

Meski demikian, ia meminta kepada kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang jika tidak menemukan bukti yang kuat.

“Jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. (Kalau tidak ada bukti) saya sudah minta dihentikan,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).

Soal hubungan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini pascamunculnya SPDP tersebut, Presiden Jokowi menyatakan sejauh ini baik-baik saja.

Baca: 4 Tokoh dari Provinsi Berbeda Ini Dianugerahkan Jokowi sebagai Pahlawan Nasional

Baca: Polisi Gerak Cepat, 2 Laporan Setya Novanto Cepat Diusut, Ada Apa?

Baca: Warga, Tukang Becak, dan Pedagang di Solo Gelar Makan Bersama Pasca-pernikahan Kahiyang-Bobby

“Hubungan KPK dengan Polri baik-baik saja,” ucap Presiden Jokowi.

Diketahui, tim kuasa hukum menuduh KPK telah membuat dan menggunakan surat palsu, serta menyalahgunakan kewenangan.

Polri juga telah menerbitkan SPDP untuk para pemimpin dan penyidik KPK.

Baca: Tokoh Muda Golkar Minta Klarifikasi soal Dukungan Istana kepada Setya Novanto

Baca: 2 Pimpinan KPK Dilaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto ke Polisi, Ini Penyebabnya

Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, pada Selasa (7/11/2017).

Surat itu tercantum nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor.

Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. (Tribunnews/Imanuel Nicolas Manafe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved