CLBK dengan Mantan Pacar di Hotel, Suami Tiba-tiba Dobrak Pintu Saat Lagi Indehoi
Perbuatan terlarang yang dilakukan Perwita Sari dan Rizwan Effendi akhirnya terbongkar setelah suami Perwita mendobrak
TRIBUNKALTIM.CO - Wanita bersuami ini mengalami cinta lama bersemi kembali (CLBK) temui mantan pacar dan begituan, nasibnya jadi begini.
Perbuatan terlarang yang dilakukan Perwita Sari dan Rizwan Effendi akhirnya terbongkar setelah suami Perwita mendobrak langsung pintu kamar hotel.
Baca: Dipuja Banyak Wanita, Siapa Sangka Daniel si Paspampres Ganteng Pernah Sealay Ini
Keduanya berurusan dengan hukum dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan menjalani sidang perdana, dengan selingkuhannya Perwita di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 9 November 2017.
Rizwan dan Perwita Sari menjadi terdakwa kasus dugaan perzinahan.
Baca: Terungkap Sudah Kenapa Akhirnya Rina Nose Pilih Lepas Jilbabnya
Itu terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum Fatar Daniel Pangabean saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kasus ini berawal pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kala itu terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan Rizwan di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung dan Rizwan meng-iyakan.
Baca: Mundur Dari JKT48, Nabilah Kini Jadi Makin Seksi, Foto-fotonya Bikin Susah Tidur
Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di rumah makan padang.
Merasa tidak enak dilihat orang, Rizwan mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup.
"Akhirnya Rizwan mengajak Perwita ke Hotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar membacakan surat dakwaan
Setiba di dalam kamar, Perwita tidur di atas paha Rizwan.