Breaking News

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetapkan Lagi Setya Novanto Jadi Tersangka, Akankah Dirinya Kembali Ajukan Praperadilan?

Diketahui, KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri pelantikan Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, mengaku belum berniat mengajukan praperadilan status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Diketahui, KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Jumat (10/11/2017).

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari," kata Setya Novanto usai topping off gedung baru Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Baca: Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Aburizal Bakrie

Ketua DPR RI ini juga mengatakan akan menyerahkan semua langkah hukum kasus tersebut kepada kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

Baca: Besok Setya Novanto Kumpulkan Pengurus Golkar dari 34 Provinsi, Ada Apa?

Termasuk, lanjut Setya Novanto, apakah akan mengajukan praperadilan kembali atau tidak.

"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan. (Sebelumnya) sudah menang, tapi masih dilakukan kembali. Tapi semuanya sudah saya serahkan (ke pengacara),” papar Setya Novanto.

Baca: Kembali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Setya Novanto Sakit Lagi

Selain itu, ia juga belum memikirkan untuk menghadiri panggilan KPK jika harus memberikan keterangan.

Baca: Nggak Perlu ke Salon, dengan Bahan Alami di Rumah, Kamu Bisa Mewarnai Rambut Sendiri!

Baca: Takut Kena Harga Getok Makan di Yogyakarta, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Wisatawan

Baca: 7 Destinasi Wisata di Indonesia yang Indahnya Kebangetan, Sayang Jarang Dikunjungi Wisatawan Lokal

Baca: Lagi Bad Mood? 6 Cara Ini Bisa Usir Rasa Galau dan Sedih

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum,” jelas Setya Novanto. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved