Dewan Minta Pemkot Balikpapan Buat Peta Daerah Rawan Gas
Terjadinya semburan gas yang sudah beberapa kali terjadi di kota Balikpapan, mendapatkan sorotan khusus.
Laporan Wartawan TribunKaltim Muhammad Alidona (ald)
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terjadinya semburan gas yang sudah beberapa kali terjadi di kota Balikpapan, mendapatkan sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DRPD kota Balikpapan yang juga merupakan ketua fraksi Demokrat, Haji Haris.
Menurut Haris, agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi maka sudah saatnya Pemkot Balikpapan membuat peta daerah rawan semburan gas, Senin (13/11/2017).
Menurutnya, peta daerah rawan semburan gas tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengajuan izin pengeboran sumur, terutama sumur dalam.
Khususnya mengetahui mengetahui zona merah yang berpotensi menyebabkan semburan gas.
Baca: Tak Cuma buat Makan, Inilah 10 Manfaat Garpu yang Bikin Kita Geleng Kepala
Hal ini dinilai penting, pasalnya banyak aktivitas pembuatan sumur dalam dilakukan di kawasan permukiman padat penduduk.
“Tolonglah pemerintah membuat peta daerah - daerah mana yang rawan yang mengandung gas kita beri contoh Kalau tidak salah yang kejadian pernah runtuh di daerah sekitarPJHI, yang mengakibatkan masjid runtuh akibat galian sumur dan ternyata ada gas,“ katanya.
Dalam pembuatan peta daerah rawan semburan gas ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Balikpapan dapat bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan untuk membuat kajian.
Baca: Rahasia Bikin Pempek Kapal Selam Antibocor, Begini Triknya, Gampang Ternyata!
Dengan demikian masyarakat dapat disosialisasikan dalam membuat sumur agar mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi terkait.
“Buat kajian daerah daerah mana yang dilarang membuat sumur karena yang kita takutkan ada yang mengandung gas, jangan sampai ada kejadian ini sudah ada contoh bahwa ternyata di dekat apartemen Sepinggan, itu bahwa ada 7 titik yang berbau gas,” katanya.
Baca: Jaringan Gas di Balikpapan Sempat Terhenti, Ini Penyebabnya
Dalam hal ini masyarakat harus diberikan sosialiasi karena selama ini masyarakat menganggap pengeboran sumur dalam adalah aktivitas yang biasa saja yang bisa dilakukan tanpa harus melapor pada ketua RT atau instansi terkait.
“Mereka menganggap biasa aja tetapi pada saat dia melakukan dari akibatnya kerugian jadi mohon BPBD Dinas Lingkungan Hidup membuat kajian, saya lihat dari Sepinggan sampai ke Manggar itu yang mengandung gas, pemberitahuan dari Kecamatan Kelurahan berikan kepada RT bahwa kalau perhatikan masyarakat yang membuat semur dalam, sementara jangan asal membuat harus lapor RT dan kelurahan dapat melaporkan BPBD, apakah aman sehingga dikeluarkan izin,” katanya.