Pilgub Kaltim
Pilgub Kaltim Masuk Rawan Pilkada? Ini yang Diungkap Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, melakukan pengawasan terhadap bakal calon kepala daerah.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, melakukan pengawasan terhadap bakal calon kepala daerah yang berstatus pejabat publik/pegawai/aparatur negeri sipil.
Khususnya Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim (Rusmadi Wongso) dan Kepala Kepolisian Daerah Kaltim (Irjen Pol Safaruddin).
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Kaltim untuk pemantauan terkait teguran kepada pejabat daerah/aparatur sipil negara (ASN).
Baca: Heboh di Medsos, Fakultas Kedokteran UI Cari Pendonor Sperma
Sejak ramai diberitakan beredarnya Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor : B-2778/KASN/10/2017, perihal rekomendasi atas pengaduan Sekprov dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, tanggal 31 Oktober 2017 ditujukan Gubernur Kaltim. Gubernur Kaltim diminta Komisi ASN untuk memberikan peringatan terkait jabatannya dan pencalonannya.
"Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Kaltim untuk memantau para pejabat daerah atau ASN yang sudah menyatakan ingin maju di Pilkada. Di Kaltim ada dua Sekprov dan Kapolda Kaltim," kata Galeh, yang menghubungi Tribun, Rabu (15/11/2017).
Baca: Pilih Hadir di Paripurna Ketimbang Panggilan KPK, Setya Novanto Dikejar Wartawan
Menurut dia, sejak Komisi ASN mengeluarkan surat peringatan ke Sekprov Rusmadi Wongso dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Pilgub Kaltim masuk dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP).
"Komisi ASN sudah melapor ke Bawaslu RI. Setelah laporan itu masuk, maka Provinsi Kaltim masuk dalam IKP (Indeks Kerawanan Pilkada)," kata Galeh.
Kata dia, IKP merupakan indikator yang menjadi perhatian khusus Bawaslu untuk memantau dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara dan lainnya.
Baca: Begini Respon Jokowi tentang Alasan Setya Novanto Tolak Diperiksa KPK
"Misalnya dikhawatirkan menggunakan atau mengerahkan ASN untuk kegiatan berkaitan Pilkada," jelasnya.
Komisi Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat rekomendsi atas pengaduan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Rusmadi Wongso, yang sudah menyatakan sebagai kandidat bakal calon gubernur Kaltim periode 2018-2023.
Baca: Menang Miss International, Kevin Liliana akan Disambut Arak-arakan di Indonesia
Surat teguran tersebut berdasarkan adanya aduan terkait pencalonannya di Pilkada Gubernur Kaltim, untuk diberikan peringatan dalam melaksanakan tugas. (*)