Korupsi KTP Elektronik

Wow! Dibuka Sayembara Cari Setya Novanto, Cukup Kasih Info Hadiah Uang Segini Menanti

Petugas KPK tidak menemukan Novanto saat mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu pada Rabu malam.

Editor: Syaiful Syafar
Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Politikus Setya Novanto kembali diperbincangkan.

Ini setelah Dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Kemudian, KPK Jemput Paksa Setya Novanto yang jadi puncak status tersangkanya pada Rabu malam 15 November 2017.

Pengumuman penetapan tan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7/2017).

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.

"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun. Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan," tegas Agus Rahardjo di gedung KPK."

Baca: Gara-gara Kabar Adonan Daging Tikus, Pedagang Bakso dan Pentol di Nunukan Sepi Pembeli

Baca: 3 Tahun Menjalin Cinta, Hubungan Seleb Korea Lee Min Ho & Suzy Akhirnya Bubar, Fans Malah Gembira

KPK sendiri belum menemukan Novanto setelah menerbitkan surat perintah penangkapan.

Petugas KPK tidak menemukan Novanto saat mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu pada Rabu malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bila tidak juga ditemukan, maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang terhadap Novanto.

"Karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Febri.

Baca: Bisa Bikin Nelayan Kaya Mendadak, Inilah Keistimewaan Muntah Paus yang Mencapai Miliaran Rupiah!

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved