Korupsi KTP Elektronik

Jumat Keramat! Setya Novanto Resmi Ditahan KPK

Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.  

Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Baca: Apa Hubungan Hilman Mattauch dan Setya Novanto? Akun Ini Ungkap Fakta Tersembunyi

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat keramat".

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

KPK juga memberikan salinannya berita acara kepada istri Novanto.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Novanto Resmi Ditahan di Jumat Keramat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved