Breaking News

Mahfud MD Langsung Tertawa Mendengar Pernyataan Pengacara Novanto Ini, Lucukah?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menertawakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Prof Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menertawakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Hal tersebut lantaran Fredrich Yunadi ingin melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional.

"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017).

mahfud twitter

Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.

"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.

"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," ucapnya.

"Kan mereka maksa supaya kita menandatangani dan kita menolak. Jadi sekarang menyatakan sudah itu kan sepihak mereka, kita tidak pernah dalam hal ini menerima karena itu ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum," sambungnya.

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto (Kompas.com/YOGA SUKMANA)

Fredrich mengatakan sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penahanan ini.

Dia mempertanyakan alasan hukum atas penahanan Novanto.

Berikut petikan percakapan antara Friedrich dengan KPK, berdasarkan penuturan Friedrich saat diwawancara.

Fredrich: Hak apa Saudara menahan klien saya?

KPK: Saya kan punya kuasa.

Fredrich: Lo, UU nomor berapa? Sekarang UU Hukum Acara Pidana Tahun 81 apakah berlaku untuk KPK?

KPK: Berlaku.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved