Skandal Aktivis Diduga Predator Anak

Gara-gara Ini P Gagal Sarjana dan Terbang ke London, Hukuman Berat Menanti

Diduga kuat fakta tersebut menjadi motif pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anggota organisasi atau perkumpulan yang ia pimpin

TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA
PDW (21), tersangka pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur saat digiring petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim usai jumpa pers, Senin (20/11/2017) di Mapolda Kaltim. 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur, PDW (21) harus mengubur mimpinya.

Belakangan diketahui ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi di salah satu universitas di London, Inggris.

Ia pun harus merelakan gelar sarjana di salah satu universitas besar di Yogyakarta.

Baca: Peggy Melati Sukma Mendadak Muncul Minta Maaf dan Sebut Kematian, Netizen Terkejut!

pandu mr p, predator anak
Sosok yang diduga predator anak. (Kolase)

Baca: Fahri Hamzah Berkicau Lagi, Gaduh Sindir Penguasa 2 Periode Tahun 2004-2014

Bila tak tersandung kasus, rencananya akhir tahun ini ia mengenakan toga, lalu terbang ke London untuk melanjutkan kuliahnya.

"Mau diwisuda, dapat beasiswa di London," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman, Senin (20/11/2017).

Akibat perbuatan bejatnya, P kini mendekam di rutan Polda Kaltim.

Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dan pasal 290 ayat 2, KUHP dan 292 KUHP dan pasal 65 KUHP. 

"Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara 15 tahun," tuturnya.

Baca: Innalillahi, Artis Tiga Zaman Laila Sari Tutup Usia

Tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Pandu Dharma Wicaksono (21), tertunduk saat dikepung wartawan di Mapolda Kaltim, Senin (20/11/2017).
Tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur, PDW (21), tertunduk saat dikepung wartawan di Mapolda Kaltim, Senin (20/11/2017). (TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA)

Baca: Diperiksa Jaksa soal Dana Hibah untuk Panwaslu, Tiga Saksi Menangis Mengiba

Pemberitaan sebelumnya, fakta mengejutkan terkuak dari sang pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur, P (21).

Ternyata mantan Fasilitator Organisasi Anak tersebut pernah jadi korban sodomi pada saat ia duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved