Putra Sulung Pendiri Astra Internasional Ditahan Kejaksaan Agung, Ini Kasus yang Membelitnya
Putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja ini ditahan setelah pemeriksaan selama 10 jam di gedung bundar Kejaksaan Agung.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung.
Instansi penegak hukum ini menahan konglomerat Edward Seky Soeryadjaya, Senin (20/11/2017) malam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Rutan Kejaksaan Agung.
Putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja ini ditahan setelah pemeriksaan selama 10 jam di gedung bundar Kejaksaan Agung.
Dia diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) senilai Rp 1,4 triliun.
Baca: Begini Penampakan Sel Setya Novanto, Mandi dan Buang Hajat Terlihat Tahanan Lain
"Benar, kami telah menahan tersangka karena alasan subyektifitas dan obyektifitas," tandas Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warif Sardono, seperti kontan.co.id kutip dari poskotanews, Senin (20/11).
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014.
Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Baca: Sudah Ada dari Dulu, Dokter Kandungan Jelaskan Kenapa Muncul Pelakor
Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Baca: Disebut Menghina Rina Nose, Ustad Abdul Somad Beri Klarifikasi yang Tak Kalah Menohok
Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
Atas temuan ini, Helmi terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Jakarta. Hemi terancam 20 tahun hukuman penjara.
Baca: Innalillahi, Setelah Kepergian Laila Sari Kabar Duka Datang dari Irfan Hakim