Breaking News

2 Pengacara Setya Novanto Mendadak Tak Bisa komentar Saat Mahfud MD Beberkan Fakta-fakta Berikut Ini

Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa cara Otto menjelaskan kasus Setya Novanto sama seperti saat ia menjelaskan kasus Jesica Kumala Wongso

BANGKA POS/RESHA JUHARI
Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto soal kronologi kecelakaan mobil dan sejumlah hal yang terkait kasus Setnov.

Dilansir dari akun YouTube @Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (21/11/2017), Mahfud MD menyoroti beberapa hal yang disampaikan oleh pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, yang dianggap tidak sesuai dan kontroversial.

Baca: Sebut Tanpa Proposal, Mantan Rektor Untag Akui Ajukan Surat Permohonan Tambahan Dana Aptisi

Dramatisasi Sebuah Pembelaan

Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa cara Otto menjelaskan kasus Setya Novanto sama seperti saat ia menjelaskan kasus Jesica Kumala Wongso, yakni dengan mendatangi klien dan menanyakan kondisi klien.

Mahfud MD mencontohkan saat Otto menanyakan kepada Setya Novanto, ia mau bersikap kooperatif atau tidak, hal ini disebut dramatisasi sebuah pembelaan oleh pengacara.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut boleh dilakukan, namun hakim tidak bodoh, sehingga pasti akan bisa menilai mana yang benar dan tidak.

Baca: Inilah 10 Fakta Adam Fabumi, Bayi Mungil Penderita Penyakit Langka, Jadi Inspirasi Lagu Grup Musik

Praperadilan 2 Kali

Mahfud MD mengatakan praperadilan 2 kali yang dilakukan oleh Setya Novanto adalah boleh, dan tidak dilarang dalam aturan-aturan.

Asas Praduga tak Bersalah

Sebelumnya, pengacara meminta diberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Setya Novanto, sehingga tidak sembarangan menuduh Setnov terlibat korupsi dan sebagainya.

Hal tersebut dibantah oleh Mahfud MD, yang mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah itu bukan berarti tidak boleh menduga orang bersalah, sesorang boleh melakukan hal tersebut dengan melihat situasi dan kondisi.

Asas praduga tak bersalah menurut Mahfud MD adalah tidak boleh memperlakukan orang yang diduga bersalah seperti orang yang divonis atau sudah dinyatakan bersalah.

Baca: Awesome, Cricket Kaltim Tunjukkan Peningkatan Prestasi

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved