Dulu Ahok Berani Pangkas Rp6,4 Triliun Anggaran Tidak Perlu, Bagaimana Anies?

"Waktu sodorin KUA-PPAS, drafnya itu pakai Excel. Saya tahu ada yang enggak beres. Begitu saya periksa, bener banyak pemborosan,"

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ganti kepala daerah, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa jadi berbeda. Begitu pun antara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Basuki atau Ahok terakhir kali ikut dalam proses penyusunan APBD pada tahun 2015. Saat itu dia mempersiapkan APBD untuk tahun 2016. Ahok sendiri tidak ikut dalam penyusunan APBD tahun 2017, karena ketika itu Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Sementara Anies masuk ke Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2017. Anies berhak membahas APBD untuk tahun 2018.

Berikut ini sejumlah perbedaan dalam proses pembahasan APBD di era dua kepala daerah itu, artinya saat pembahasan APBD 2016 dan APBD 2018.

Posisi KUA-PPAS

Sebelum menjadi Rancangan APBD, tahapan yang harus dilalui adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan teks pidato penyampaian visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11/2017) - KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan teks pidato penyampaian visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11/2017) - KOMPAS.com/NURSITA SARI 

Tahun ini, Pemprov DKI sudah menyerahkan KUA-PPAS 2018 kepada DPRD DKI sejak bulan Juli 2017, atau sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno memimpin Ibu Kota. Ketika itu, nilai KUA-PPAS Rp 74 triliun.

Namun, DPRD DKI Jakarta mengembalikan KUA-PPAS tersebut pada Oktober 2017. Hal ini karena KUA-PPAS belum menampung visi dan misi Anies-Sandi. Setelah dilakukan evaluasi kembali, KUA-PPAS diajukan lagi ke DPRD Rp 76 triliun.

Hal ini berbeda dengan pembahasan KUA-PPAS 2016 pada tahun 2015.

Ketika itu, DPRD DKI tidak mengembalikan draft KUA-PPAS ke Pemprov DKI Jakarta. Namun, justru Ahok yang kembali menyisir anggaran dalam KUA-PPAS. Padahal draftnya sudah disampaikan ke DPRD DKI.

Sisir anggaran

Untuk KUA-PPAS 2016, Ahok melaksanakan rapat 13 jam selama 2 pekan. Pelaksanaan rapat itu tidak tanggung-tanggung, dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 24.00. Ahok hanya memberi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) waktu istirahat, pada pukul 12.00-13.00 dan 18.00-19.00. Artinya, Ahok menggelar rapat selama 13 jam setiap hari.

Padahal, ketika itu draft KUA-PPAS sudah diserahkan ke DPRD DKI dan tinggal dibahas.

"Saya pikir mereka kan tahu awalnya pakai e-musrenbang, e-planning, dan e-budgeting. Nah, bisa saya monitor siapa yang main." 

"Namun, waktu sodorin KUA-PPAS ke Banggar, drafnya itu pakai Excel. Saya tahu ada yang enggak beres. Begitu saya periksa, bener banyak pemborosan," kata Ahok saat itu.

ahok di ruang kerjanya
Ahok di ruang kerjanya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta (instagram.com/basukibtp)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved