Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Kaltim Gelar TOT
Acara teraebut diikuti sebanyak 30 peserta dari berbagai kalangan, seperti organisasi, media, komunitas dan mahasiswa.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Alidona
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dari semua kalangan untuk berperan aktif menunjang pelayanan publik yang efektif dan efesien.
Oleh karena itu, untuk mendorong peningkatan pelayanan publik ini, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Timur menggelar Training of Trainer (ToT) di New Benakutai Balikpapan, Minggu (26/11/2017).
Acara teraebut diikuti sebanyak 30 peserta dari berbagai kalangan, seperti organisasi, media, komunitas dan mahasiswa, di mana kedepannya mereka diharapkan bisa menjadi sahabat Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik untuk meningkatkan kapasitas dan membentuk jejaring Sahabat Ombudsman.
Baca juga:
Dianggap Klub Kecil oleh Eric Cantona, PSG pun Balik Menyerang
Belum Juga Undur Diri dari Lapangan Hijau, Gelandang Arema FC Ini Sudah Dapat Tawaran Melatih
Pensiun sebagai Pemain, Firman Utina Fokus Jadi Pelatih Usia Muda
Hukuman PSSI Kepada Persib Dianggap Tak Patuhi Regulasi
Wuih, Italia Masih Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2018 Gegara Situasi Ini, Ada Peran FIFA!
"Melalui partisipasi masyarakat, diharapkan adanya dukungan masyarakat terhadap Ombudsman Rl dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya. Selain itu, diharapkan masyarakat mengetahui dan memahami bagaimana melakukan pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang pada akhirnya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan untuk perbaikan pelayanan publik," kata Ketua ORI Perwakilan Kaltim, Syarifah Rodiah pada Tribun Minggu (26/11/2017).
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan peningkatan pelayanan publik ini sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Rl serta Pasal 35 ayat (3) huruf a dan Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam penyelenggaraan partisipasi masyarakat, Ombudsman Rl masih perlu meningkatkan dukungan dari masyarakat terkait isu yang dikawal oleh Ombudsman Rl, yaitu perbaikan pelayanan publik.
Apabila dukungan masyarakat terhadap hal ini sudah terbangun, maka dukungan masyarakat untuk turut bergerak sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dan dukungan terhadap Ombudsman Rl sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik akan terjalin. (*)