Kadishub DKI Tegaskan Dewi Perssik Tetap Tak Boleh Terobos Jalur Busway, Kecuali . . .

Meskipun Dewi beralasan sedang dalam keadaan mendesak untuk mengantar asistennya ke Rumah Sakit Fatmawati, hal itu tetap dilarang.

Kolase
Dewi Perssik 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengomentari masalah mobil Dewi Perssik yang masuk jalur busway .

Meskipun Dewi beralasan sedang dalam keadaan mendesak untuk mengantar asistennya ke Rumah Sakit Fatmawati, hal itu tetap dilarang.

Baca: Agnez Mo Malah Disuruh Turun Panggung Usai Terima Penghargaan MAMA 2017

"Bagaimanapun juga enggak boleh lewat busway, kecuali dia (Dewi Perssik) posisinya berada di mobil ambulans. Kalau dia pakai mobil pribadi, sorry nih, tahu dari mana dia sakit," kata Andri di kawasan car free day, Minggu (26/11/2017).

Andri mengatakan, kendaraan yang boleh melintasi busway saat terdesak adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Jika Dewi Perssik beralasan mengantar orang sakit,  sebaiknya asistennya diantar dengan ambulans.

Andri mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki call centeryang bisa dihubungi warga saat membutuhkan ambulans.

Baca: Dugaan Penipuan Berkedok Jual Pulsa, Korban Rugi Sampai Miliaran

"Jalur khusus transjakarta bisa untuk jalur evakuasi dalam keadaan darurat. Tetapi harus resmi kaya ambulans dan pemadam kebakaran," kata dia.

Tadi malam, Sabtu (25/11/2017), Dewi mengaku sedang dalam pengawalan polisi agar bisa segera sampai ke rumah sakit.

Kata Andri, mobil yang dalam pengawalan tetap tidak bisa lewat busway.

Mobil tersebut tetap harus dipandu pamdal melewati jalan biasa.

Baca: KFC Luncurkan Tenda Anti Internet, Cocok Buat yang Ingin Keluar dari Dunia Maya

"Jadi kalau dia minta pengawalan, itu juga boleh, tetapi tetap enggak bisa pakai busway," kata Andri.

Mobil pedangdut Dewi Perssik terobos busway atau jalur transjakarta di kawasan Pejaten, tepatnya depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2017).

Peristiwa itu ramai diperbincangkan di media sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved