Kelakuan! Residivis Ini Curi Laptop dan Botol Miras Korbannya

Tim Jatanras Polres Balikpapan dipimpin Ipda Dian Kusnawan berhasil menangkap Eko, Selasa (28/11/2017).

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Tersangka kasus pencurian, Eko Dwiyanto (35) di ruang Jatanras bersama barang bukti hasil kejahatannya, Selasa (28/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Residivis satu ini seakan tak pernah jera berurusan dengan polisi.

Kali ini Eko Dwiyanto (35) kembali terancam di penjara usai aksi pencuriannya kembali diungkap polisi.

Tim Jatanras Polres Balikpapan dipimpin Ipda Dian Kusnawan berhasil menangkap Eko, Selasa (28/11/2017).

Pengungkapan bermula saat korban yang belakangan diketahui bernama Frenke Yapy Corputty (41) melapor telah kehilangan laptop dan botol minuman keras yang masig berisi ke Polres Balikpapan.

Baca: Subandria‎ Pasang Stiker Antisipasi Lakalantas

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Ruslaeni melalui Paur Subbag Humas Ipda Tri Ekwan mengatakan kejadian terjadi pada 23 November lalu.

Dari penuturan tersangka, ia melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong.

Korban saat itu sedang tidak berada di rumah.

Baca: Nunukan Segera Punya Sekkab Baru, Ini Nama Tiga Besar

"Selanjutnya tersangka mengambil barang berupa Laptop dan minuman beralkohol milik korban," katanya.

Usai melakukan penyelidikan.

Akhirnya diketahui pelaku pencurian. Kemufian berujung ditangkapnya Eko oleh unit Jatanras.

Baca: Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Baca: Provinsi dengan Lahan Super Luas Ini Krisis Petani, Ini yang Bikin Pemuda Malas Bekerja di Sawah

Baca: Dahsyat! 11 Orang Tewas Akibat Banjir dan Longsor Terjang Pacitan

Saat ini ia terpaksa mendekam di rutan Polres Balikpapan.

"Kita periksa saksi, periksa tersangka, dan menyita barang bukti. Ia dijerat pasal 363 KUHP," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved