Mahasiswi Nekat Curi Celana Dalam Demi Tampil Gaya

Rudy pun terus memantau gerak Mella yang mencurigakan itu hingga akhirnya kedapatan memasukkan barang curian ke dalam tas.

Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang mahasiswi asal Jombang, Mella (21) tertangkap basah mencuri sejumlah baju dan celana dalam perempuan dari pertokoan center poin Malang Olympic Garden (MOG).

Tidak tanggung-tanggung, pakaian yang dicuri mengakibatkan kerugian sebanyak Rp 2.939.400.

Mella ditangkap Rudy, satpam setempat ketika ia baru saja memasukkan barang curiannya ke dalam tas.

Ia ditangkap di depan pertokoan, Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 19.30.

Baca: 5 Manfaat Memeluk Guling Saat Tidur, Nomor 4 Baik untuk yang Sedang dalam Masa Pertumbuhan

Mella beraksi seorang diri saat mencuri sejumlah pakaian.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan kalau tertangkapnya Mella itu setelah Rudy mencurigai gerak-gerik Mella.

Rudy pun terus memantau gerak Mella yang mencurigakan itu hingga akhirnya kedapatan memasukkan barang curian ke dalam tas.

“Rudy curiga terhadap salah satu pengunjung wanita, mengikuti gerak-geriknya hingga pelaku keluar dari toko,” ujarnya, Selasa (28/11/2017).

Baca: Duh. . . Begini Kemesraan Gronya Somerville, Pebulutangkis Tercantik dengan sang Kekasih

Sebelum Mella melarikan diri, Rudy memanggil dari kejauhan.

Dengan segera, Ruddy menghampiri dan menahan Mella sebagai upaya mencegah Mella melarikan diri. Rudy memeriksa isi tas yang dibawa Mella.

Dari dalam tasnya terdapat barang curian berupa lima potong pakaian dalam dan tujuh potong baju.

“Kemudian pelapor menanyakan asal barang yang dibawa Mella. Dari situ pelaku mengakui dia mencuri, kemudian Rudy mengankan pelaku dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Heni.

Baca: 5 Fenomena Alam yang Terjadi Jelang Meletusnya Gunung Agung

Diduga Mella mencuri pakaian itu untuk menunjang gaya hidup agar terlihat stylish.

Namun ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah mencuri barang.

Ia terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved