Gurita Korupsi di Kutai Kartanegara

Diatasnamakan Orang Lain, Bupati Kukar Akui Apartemen yang Disita KPK Miliknya. Tapi Ia Bantah Ini

Rita Widyasarimembenarkan bahwa apartemen di Balikpapan yang disita Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) merupakan miliknya.

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasarimembenarkan bahwa apartemen di Balikpapan yang disita Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) merupakan miliknya. Namun, ia membantah bahwa apartemen itu didapat dari gratifikasi.

"Kebetulan itu apartemen saya, cuma kan pakai nama orang. Nanti saya buktikan itu bukan gratifikasi," ujar Rita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.

Rita mengatakan, apartemen itu bukan atas nama dirinya, melainkan orang lain. Hal tersebut dikarenakan lokasinya jauh di Balikpapan.

Namun, ia tidak menjelaskan nama siapa yang dicantumkan dalam akta.

"Karena yang namanya itu juga orang yamg ngurusin tiket saya. Jadi untuk sewa-sewain," kata Rita.

Baca: Lama Tak Terlihat, Penampilan Terbaru Anggota F4 Meteor Garden Bikin Heboh

Baca: Tengah Hamil Besar, Ini Foto-foto Cantik Istri Edison, Asisten Demian yang Mengalami Musibah

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita satu unit apartemen milik Rita Widyasari senilai Rp 3,6 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita sebagai tersangka.

Penyidik KPK juga menggeledah sembilan lokasi di di Tenggarong dan dua lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11.

Tim ini diduga sebagai pihak yang membantu Rita dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Rita, dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Heri Susanto alias Abu diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Baca: Mau Ditolak Tak Enak, Mahfud MD Unggah Foto Dengan Wanita Bercadar Ini Warganet Heboh. Siapa Dia?

Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Fahri Hanzah Beri Komentar Pedas

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved