Kejari Bontang Sudah Keluarkan Surat Panggilan Doddy Ketiga
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan mengatakan, sudah meneken surat panggilan ketiga untuk terpidana Dody Rondonuwu.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Bontang sudah mengeluarkan surat panggilan terpidana Doddy Rondonuwu untuk menjalankan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait perkara tindak pidana korupsi dana sekretriat DPRD Kota Bontang 2002-2004.
Dalam putusannya, Wakil Ketua DPRD Kaltim non aktif bakal menjalani masa hukuman 2 tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan mengatakan, sudah meneken surat panggilan ketiga untuk terpidana Doddy Rondonuwu.
"Sudah ada. Surat dikelurkan Selasa (28/11) lalu," kata Agus Kurniawan dikonfirmasi Tribun, Jumat (1/12/2017) malam.
Ia berharap, yang bersangkutan memenuhi panggilan penuntut setelah tiga kali dipanggil untuk menjalankan eksekusi penahanan.
Baca: Obat dan Makanan di Tahanan KPK Beda, Begini Curhatan Setya Novanto
Baca: Terungkap. . . Masturbasi Penting untuk Wanita, Ini 6 Manfaatnya!
Sebelumnya Doddy menyatakan, akan bersedia memenuhi panggilan Senin 4 Desember 2018.
Kejari Bontang telah mempersiapkan tempat menjalani masa penahanan Doddy.
Kata Agus, ia bisa memohon tempat menjalanan tahanan di Samarinda atau di Bontang.
"Terserah yang bersangkutan, kami telah mempersiapkan," tambahnya.
Doddy dijatuhi hukuman dua tahun untuk perkara korupsi dana asuransi untuk 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 serta walikota dan wakil walikota Bontang yang menggunakan pos Sekretariat Daerah tahun anggaran 2002, 2003 dan 2004.
Baca: Debat Panas soal Password antara Anggota DPRD dengan Eks Staf Ahok, Ternyata Ketahuan deh. . .
Baca: Inilah Peran Kunci Setnov: Mulai Dugaan Minta Komisi Sampai Arloji Richard Mille Rp 1,3 M!