Tanggapi Opsi Penyelesaian Lahan Transmart, Direktur MBS: Saya Mau Nangis Rasanya

Rencana pembangunan Transmart masih menemui batu sandungan.Sebagian kawasan yang dibangun Transmart ternyata masuk hutan kota.

Editor: Sumarsono
tribunkaltim.co/anjas pratama
Lahan yang akan dijadikan lokasi Transmart di Jalan Bhayangkara Samarinda saat diberi stiker oleh Satpol PP Samarinda beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan Transmart di Samarinda masih menemui batu sandungan. Sebagian kawasan yang akan dibangun Transmart ternyata masuk hutan kota. Pemkot Samarinda pun memberikan opsi yang memungkinkan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) bisa langsung mengurus izin tanpa harus mengubah RTRW Samarinda.

Salah satu opsi tersebut, yakni MBS tidak memasukkan sebagian lahan, yakni seluas 6 ribu M2 sebagai kawasan dibangunnya Transmart. Terkait opsi yang disampakan Pemkot Samarinda, Tribun mencoba meminta tanggapan Agus Dwi Tarto, Direktur Perusda MBS, Jumat (8/12).

Baca: Putra Gubernur Kaltara Lulus S2 dengan Predikat Cumlaude di Queesnsland University

"Aduh, bagaimana ya, kalau pandangan orang, kasih opsi itu, ya kalau bisa yang menguntungkan. Misalkan saja, kalah 6 ribu meter ini dibuatkan ruko. Satu meter persegi disewakan Rp 3 juta. Nah, uang yang hilang itu berapa ya? Masa yang namanya Perusda, diminta kuat setor PAD, tetapi kesempatannya dilemahkan. Sedihlah saya itu kadang-kadang. Mau nangis rasanya. Kasih opsi kok melemahkan perusda. Cara berpikirnya bagaimana?," kata Agus.

Ia pun tak menampik jika investor bisa saja jenuh dengan kondisi peluang investasi yang terkesan ribet tersebut.

"Ya, kalau bahasa orang sini, muyak gitu loh. Gimana ya. Kok jadi membabi buta pemerintah ini. Rakyatnya katanya harus dicintai. Kami disuruh minta aturan, ya ikut. Kalau dilihat tak ada koordinasi dengan BPN, saya tak mengerti. Sampai hari ini, sertifikasi kami di BPN masih 4,1 hektare. Misalnya gini, sampeyan punya lahan, punya sertifikat, dan juga tercatat di BPN. Tetapi tiba-tiba Anda ditimpa, ya gimana?" ungkap Agus.

Baca: RTRW akan Diubah Hanya Demi Akomodir Bisnis? Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Hal Ini

Legalisir 4,1 hektare tersebut, disebut Agus sudah fix diterima BPN. "Loh kalau dari BPN, kami sudah dapat legalitas dari BPN seluas itu (4,1 Ha). Kok jadi susah begini. Ini tak ada koordinasi. Mestinya kan gampang. Apa susahmya sih, tinggal toel (sampaikan) ke pak Gubernur dan bilang, minta maaf, dulu saya (Pemkot) tak konfirmasi ke Bapak sebagai pemegang sertifikat," ucapnya.

Cara-cara ini yang diharap Agus bisa dilakukan Pemkot, yang daerahnya nanti akan kebagian rezeki dengan masuknya tersebut. Bukan dengan cara-cara saklek, harus dengan formalitas terus menerus.

Baca: Dimulai dari Tahun 2013, Ini Jalan Panjang Transmart, Sempat Diwarnai Tudingan Gratifikasi

"Cair dulu lah. Sambil-sambil ngopi. Kalau saya diformalkan, kan jadi terjepit. Saya tak bisa apa-apa. Ini kan kewenangan pemerintah. Terpaksa saya ikuti aturan. Duduk manis," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved