Korupsi KTP Elektronik

41 Barang Bukti Pengacara Setya Novanto Bersifat Rahasia, KPK Duga Ini Diperoleh Secara Ilegal

Sebab, 41 barang bukti yang dibawa, ada beberapa dokumen yang sifatnya sangat rahasia.

TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI
Praperadilan Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada yang aneh dengan barang bukti berupa dokumen yang ditunjukan pengacara Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Sebab, 41 barang bukti yang dibawa, ada beberapa dokumen yang sifatnya sangat rahasia.

Dokumen ini berkait KPK, Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim biro hukum KPK kemudian mempertanyakan asal usul diperolehnya barang bukti tersebut.

KPK menduga barang bukti itu diperoleh secara ilegal.

"Dalam barang bukti yang diajukan pemohon, kami tidak melihat apakah ada surat permintaan dari pemohon dan ada surat jawaban atau tanggapan dari KPK," kata anggota biro hukum KPK Efi Laila dalam sidang praperadilan.

Baca: Otto Hasibuan Mundur sebagai Kuasa Hukumnya, Bagaimana Respon Setya Novanto?

Terdapat empat dokumen barang bukti yang dipertanyakan oleh biro hukum KPK.

Pertama, bukti laporan BPK pada 23 Desember 2013, tentang hasil pemeriksaan kinerja penindakan tahun 2009-2011 pada KPK.

Kedua, dokumen berupa surat KPK tentang usul pemberhentian penyidik KPK Ambarita Damanik dari instansi Polri.

Efi mengatakan, surat tersebut sangat rahasia dan hanya diketahui oleh internal KPK, dan tidak diberikan kepada pihak di luar KPK.

Ketiga, surat salinan putusan kepala Polri tentang pemberhentian dengan hormat Ambarita Damanik dari dinas Polri.

"Surat itu terbatas. Bagaimana perolehan surat itu, karena itu spesifik pada personal yang bersangkutan, tidak untuk umum," kata Efi.

Baca: Ditolak Jenguk Setya Novanto, Fahri Hamzah: KPK Ini Memang Aneh. . .

Keempat, barang bukti berupa laporan BPK tentang laporan hasil pemeriksaan keuangan KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved