Jadi Calo CPNS, Pria Ini Himpun Setoran hingga Rp 4 Miliar! Begini Modusnya. . .

Setelah dua tahun melarikan diri, Jannes Simamora (49) calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi.

Tribun Medan/Arjuna
Jannes Simamora (49) calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap Polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah dua tahun melarikan diri, Jannes Simamora (49) calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi.

Jannes mengaku telah melakukan penipuan calo masuk jadi PNS di Tapanuli Utara.

Total uang yang diraup mencapai Rp 4 milliar.

Namun ia mengaku uang tersebut diserahkan kepada saudaranya Saut Simamora dan Boru Simamora.

Polres Taput pun masih melakukan pengejaran terhadap Saut Simamora dan Boru Simamora.

"Hingga kini, Polres Taput masih melakukan pengejaran terhadap rekan Jannes yakni Saut Simamora dan boru Simamora," ujar Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing di Mako Polres Taput, Jalan Letjen Surapto Tarutung, Rabu (13/12/2017).

Walpon mengatakan, Jannes berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu 6 Desember 2017 lalu.

Jannes yang merupakan Warga Parbaju Toruan Kecamatan Tarutung ini diamankan Sat Reskrim Polres Taput dari Kecamatan Siatas Barita berkat  kerjasama dengan masyarakat.

Katanya, setelah tersangka diboyong ke Polres Taput, dalam pemeriksaan pelaku mengakui kalau telah melakukan penipuan atau menjadi calo PNS.

Ia mengaku mempunyai kenalan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, yakni Boru Simamora.

Jumlah warga yang ditipu untuk masuk PNS sebanyak 30 orang lebih dengan total uang yang diraup dari keseluruhan Rp 4 milliar lebih.

Tersangka juga mengakui bahwa uang hasil tipuan itu diserahkannya kepada Boru Simamora dan juga kepada saudaranya Saut Simamora.

Baca juga:

BI Kaltim Cetak 500 Wirausahawan Via Mini University

Dunia Sudah Memasuki Era Revolusi Industri Jilid IV, Apa Itu? Apa Dampak untuk Pelaku Usaha Kaltim?

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved