Motoris Sebut Miras yang Ditangkap Milik Oknum Polisi, Nah Lho!
Motoris Perahu Motor Nelayan Samudra, Ruslan bin Yunus (26) memastikan, minuman keras itu milik anggota Polri.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sebanyak 624 botol minuman keras ilegal asal Malaysia yang diamankan personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Perahu Motor Nelayan Samudra, Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 22.30 di Sebatik merupakan milik oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Motoris Perahu Motor Nelayan Samudra, Ruslan bin Yunus (26) memastikan, minuman keras itu milik anggota Polri yang bertugas di Tanjung Selor.
"Punya Polisi ini Pak. Namanya LB," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/12/2017).
Baca: Ratusan Botol Miras Malaysia Ditemukan di Perahu Nelayan
Ruslan mengaku sudah seringkali mengirim minuman keras ilegal asal Malaysia dalam jumlah besar.
Minuman keras itu dikirimkan kepada oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Polisi Air dan Udara di Tanjung Selor.
Setiap kali berhasil mengirimkan minuman keras ilegal dari Nunukan ke Tanjung Selor, dia mendapatkan upah Rp1,5 juta.
Minuman keras ini berasal dari salah satu pemasok di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
“Saya tidak kenal,” ujarnya.
Baca: Ditanya Anak Kecil, Bek Termahal AC Milan Ini Keringetan
Baca: Tak Cuma Bikin Wajah Mulus, Lidah Buaya juga Bisa Turunkan Berat Badan, Ini Caranya
Baca: Dinilai tak Tepati Janji Kampanye, Spanduk OK OCE Dimodalin Punya Bisnis Beredar di Medsos
Minuman keras itu awalnya dititipkan di perahu yang ditumpangi warga Sebatik saat pulang berbelanja dari Tawau.
Di tengah laut, minuman keras ilegal itu dipindahkan ke perahu yang dibawa Ruslan untuk selanjutnya dikirimkan ke Tanjung Selor.