Kalah Praperadilan Kasus Laparinta, Ini yang Dilakukan Polda Kaltim

Menurutnya, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya berlaku bila ada kejelasan kepemilikan yang sah atas tanah.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Keluarga Laparinta (50) didampingi kuasa hukumnya Akhmad Aldrino Linkoln SH, Kamis (14/12/2017) usai sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai putusan Praperadilan memenangkan pihak pemohon, Laparinta (50), Kepolisian Daerah Polda Kaltim mengambil ancang-ancang untuk menentukan langkah selanjutnya.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, proses Praperadilan memang diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Proses hukum tersebut menyoroti proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian.

Apakah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di mata hukum.

"Kami menunggu salinan putusan pengadilan," kata Ade.

Baca juga:

Promotor Terkenal Ini Serius Dukung Pertarungan Manny Pacquiao Vs Conor McGregor

Dituding Tidak Nasionalis oleh Ketum PSSI karena Bermain di Liga Malaysia, Begini Jawabn Evan Dimas

Ancelotti Bakal Gantikan Conte Tukangi Chelsea Sebelum Musim Depan Dimulai?

Usung Tema Kearifan Lokal di HUT Pertama, Receptionist Hingga GM Kompak Berbusana Khas Kalimantan

Bukan Air Mata, Ternyata Jam Tangan Istri Setya Novanto yang Jadi Sorotan, Harganya Bikin Melongo!

Inilah Keistimewaan Mohamed Salah yang Bikin Zidane Terkesima

Saat disinggung langkah yang bakal diambil kepolisian Polda Kaltim, dirinya menyatakan bisa saja penyidik bakal melakukan penyelidikan ulang perkara tersebut.

Dengan mengumpulkan alat bukti baru demi berlanjutnya proses hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved