Kalah Praperadilan Kasus Laparinta, Ini yang Dilakukan Polda Kaltim
Menurutnya, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya berlaku bila ada kejelasan kepemilikan yang sah atas tanah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Ya bisa saja (melakukan penyelidikan awal)," tuturnya.
Pemberitaan sebelumnya, Keluarga Laparinta (50) tampak haru saat Majelis Hakim mengetuk palu sidang putusan Praperadilan, Kamis (14/12/2017) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Kita yakin sekarang keadilan itu ada. Dengan adanya putusan dari Majelis bapak saya terbukti tak bersalah. Bisa dibebaskan dari tahanan," ujar Anita menantu Laparinta yang hadir di persidangan.
Untuk diketahui Majelis hakim Verra Lynda Lihawa SH MH mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN BPP.
Putusan itu berbunyi dimana seluruh tindakan dan langkah kepolisian menetapkan Laparinta (50) sebagai tersangka kasus pidana pemalsuan dokumen untuk penggelapan hak atas benda tak bergerak tidak sah di mata hukum.
Mulai dari proses penyidikan, penetapan Laparinta sebagai tersangka, penahanan tersangka di Rutan Polda Kaltim, hingga perpanjangan masa tahanan yang dilakukan tidak sah.
Selain itu, putusan Praperadilan juga memerintahkan Polda Kaltim selaku termohon untuk kemudian segera membebaskan Laparinta dari rutan Polda Kaltim. Kemudian memulihkan nama baik yang bersangkutan.
"Semua tindakan kepolisian terhadap klien saya dari awal sampai akhir tidak sah," ujar Akhmad Aldrino Linkoln SH selaku kuasa hukum usai persidangan.
Lanjut Aldrino, dengan menangnya di Praperadilan menguatkan pandangan dirinya bahwa Institusi Polri di Kalimantan Timur tak profesional dan berpihak dalam menangani kasus hukum.
Ia menangkap keganjilan dalam proses hukum dialami kliennya yang disangkakan pidana pemalsuan dokumen lahan yang bersengketa, disertai penyerobotan lahan. Padahal di saat yang bersamaaan, proses hukum perdata sengketa lahan terkait belum selesai.
Menurutnya, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya berlaku bila ada kejelasan kepemilikan yang sah atas tanah.
Baca juga:
Punya Tiga Modal, Mantan Bupati Ini Terpilih Aklamasi Pimpin HKTI Kaltim
Menggugah Selera, Inilah 10 Makanan Terpopuler 2017 Versi Google, Eh Ada Jengkol juga Loh!
Isu Catalonia Bikin Panas, Pique Tak Masalah Dianggap sebagai Sosok Kontroversial