Kalah Praperadilan Kasus Laparinta, Ini yang Dilakukan Polda Kaltim
Menurutnya, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya berlaku bila ada kejelasan kepemilikan yang sah atas tanah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Besok Aksi Bela Palestina Digelar, Ma'ruf Amin Tak Ingin Ada Kepentingan Politik
Sementara lahan seluas 2,7 hektare di Jalan Syarifudin Yoes RT 45, Sepinggan Baru, Balikpapan tersebut statusnya masih bersengketa dan dalam proses di persidangan.
"Kami pada dasarnya nenghargai rekan kepolisian termasuk yang tidak profesonal pun kami hargai. Klien kami tentu dirugikan. Kami tak mau memperpanjang masalah. Anggaplah ini catatan kelam saja," ungkapnya.
Saat ini pihaknya dalam upaya mengeluarkan Laparinta dari Rutan Polda Kaltim, sesuai keputusan pra peradilan Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Kami akan keluarkan klien kami. Kalau gak keluar lewat hari ini, sudah saya pastikan tempuh upaya hukum baru lagi. Kalau tidak, sudah dihitung penyanderaan. Saya percaya rekan Polda Kaltim tidak akan main-main soal itu," tegasnya. (*)