Satgas Pamtas Amankan Ratusan Ekor Ayam Illegal yang Diselundupkan dari Malaysia
Ayam hidup ini diselundupkan melalui Pulau Sebatik dan rencananya dijual di kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
NUNUKAN,TRIBUNKALTIM.CO - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung menggagalkan penyelundupan ratusan ekor ayam illegal asal Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Ayam hidup ini diselundupkan melalui Pulau Sebatik dan rencananya dijual di kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung, Letkol Infanteri Rio Neswan mengatakan, pihaknya mendapati ayam illegal itu saat kendaraan yang mengangkutnya mellintas di Pos Bambangan Sebatik Barat.
Baca: VIDEO EKSKLUSIF Rizal Siap Maju Bursa Cagub dan Cawagub Kaltim Bila Satu Hal ini
Baca: Akun Gosip Unggah Foto Vanessa Angel dan Pria Bule, Ehm. . . Kata Netizen: Suka yang Empuk
Baca: Tayang Sekarang, Live Streaming West Brom Vs Man United, Bisa Pakai HP Nonton di Sini!
Saat dilakukan pemeriksaan pelintas batas, ditemukan ayam hidup maupun daging yang diangkut dengan truck nomor Polisi KT 8658 SA.
“Dari kendaraan yang dikemudian Oleng (34) ditemukan 240 ekor ayam buras, satu ton daging ayam, daging sapi dan sosis,” ujarnya, Minggu (17/12/2017).
Dia memastikan, daging tersebut dimasukkan ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina dari pemerintah asal barang tersebut.
Baca: VIDEO – Usung Tema Karifan Lokal Karyawan Hotel Ini Kenakan Busana Dayak
Baca: Siapa Sangka, Bocah yang Mesra Foto Bareng Ronaldo Kini Menjelma jadi Lawan Berat
Baca: Sst, Ternyata Ulat Bulu yang Bikin Gatal Itu Nggak Cuma 1 Macam Lho, Begini Cara Cegahnya
Dipastikan, kegiatan pengangkutan barang secara illegal ini melanggar ketentuan seperti yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari kantor Karantina asal,” ujarnya yang memastikan barang bukti dititipkan di Balai Karantina Sebatik.
Dari pengakuan sopir truk, diketahui jika dia hanya bertugas mengantar barang milik Zainudin (39).
Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siapkan Upaya Pengamanan Pasokan BBM dan LPG
Baca: VIDEO - Motor Trail Honda CRF 150 L Jajal Jelajah Mahakam
Baca: Serunya KulineRun GenBI, Deputi BI Kaltim Ikut Lari
“Jika dikalkulasikan, nilai barang barang illegal tersebut mencapai Rp 100 juta,” ujarnya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, TNI bekerja sama dengan instansi terkait meningkatkan pengawasan akses keluar masuk manusia dan barang di perbatasan Republik Indonesia- Malaysia.
Dia memastikan, semua barang muatan tanpa terkecuali akan melalui pemeriksaan.
“Hal ini sekaligus untuk mewaspadai banyaknya kegiatan penyelundupan barang terlarang dengan modus menggunakan media binatang,” ujarnya.
Baca: Bekerja tak Kenal Waktu tanpa Bayaran, Ini Kisah Pilu Relawan di Kota Samarinda
Baca: Kejam! Di Indonesia Masih Marak Praktik Topeng Monyet Seperti Ini
Baca: Orasi di Aksi Bela Palestina, Fadli Zon Minta Jokowi Jangan Hanya Mengimbau & Prihatin Saja
(*)