Tunggak Rp 7 Miliar, Dinas PU Kaltim Terancam Dilaporkan ke KPK

jika tidak ada itikad baik menyelesaikan, gugatan akan terus diproses hukum. Penggugat juga memohon kepada majelis kepada tergugat membayar kerugian

Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Tim Era Bangun Sarana melalui tim kuasa hukum ARH Law Firm , Mashuri Pandudaya Andi Sinar Alam, Andi Asran Siri, Ricky Irfandi‎ menggugat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim, ke Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (20/12/2017) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim terancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menunggak pembayaran ke kontraktor PT Era Bangun Sarana, untuk pekerjaan peningkatan Jalan Samboja-Muara Jawa, Kabupaten Kukar, tahun anggaran 2016, senilai Rp 7.330.011.000. ‎

Tim kuasa hukum kontraktor resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Tim kuasa hukum ARH Law Firm yang dipimpin Mashuri Pandudaya Andi Sinar Alam, Andi Asran Siri dan Ricki Irfandi‎ resmi mendaftarkan gugatan perdata tunggakan pembayaran proyek tahun 2016.

Baca: Wow! Ternyata Begini Karakter dan Penampakan Asli The Sacred Riana di Luar Aksi Sulap

‎Dalam permohonan gugatan bernomor : 199/Pdt.6/2017/PN-Smr mengajukan kepada majelis hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7,3 miliar, mengajukan sita jaminan tanah dan bangunan (Hotel Blue Sky Pandurata Boutique).

Ketua Tim ARH Law Firm Mashuri Pandudaya menjelaskan, semula kliennya PT Era Bangun Sarana memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut senilai Rp 36.499.700.000. Anggaran itu masuk dalam APBD 2016.

Baca: Ahok Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ini Jumlah Harinya

Namun menjelang penyelesaian pekerjaan itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta untuk mengevaluasi nilai kontrak pekerjaan. Berdasarkan surat final addendum no : 602/341/KPA-BM/ADD.F/PNK.JL.SP.SBJ'SP.MJ/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatanganu Joko Sutiono selaku KPA.

Berdasarkan surat final addendum nilai kontrak dari Rp 36,4 miliar menjadi Rp 34.704.786.000. "Jadi berkurang Rp 1.794.914.000 berdasarkan final addendum," jelas Mashuri kepada Tribun, usai mendaftarkan ke PN Samarinda, Rabu (20/12/2017).

Dalam gugatan, Mashuri tidak membantah, jika tidak segera diselesaikan akan melaporkan ke KPK. Alasan melaporkan, kata dia, pihak pemerintah melalui Dinas PU Kaltim tidak mematuhi final addendum.

Baca: Curi Pemancar Sinyal Operator Seluler di Balikpapan, Pelaku Jual Hasilnya ke Luar Negeri

"Kan seharusnya dipenuhi. Tapi kalau alasan lain, soal anggaran tidak cukup, berarti ada masalah soal pengelolaan keuangan daerah," tutur Mashuri, didampingi Andi Sinar Alam, Andi Asran Siri, Ricki Irfandi‎ di depan kantor PN Samarinda.

Dengan alasan itu, Mashuri menegaskan, akan melaporkan ke KPK jika tidak ada itikad menyelesaikan pembayaran tunggakan ke PT Era Bangun Saranan. "Kita sudah siapkan dan menyusun laporan. Karena bukan satu kontraktor saja yang belum dibayar. Ada sekitar tujuh kontraktor yang kabarnya belum dibayar," bebernya.

Baca: Ngeri, Guru di Sekolah Ini Todong Pistol ke Siswa yang Mengantuk! Ternyata. . .

Ia menambahkan, jika tidak ada itikad baik menyelesaikan, gugatan akan terus diproses hukum. Penggugat juga memohon kepada majelis kepada tergugat membayar kerugian immateril Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved