Curi Pemancar Sinyal Operator Seluler di Balikpapan, Pelaku Jual Hasilnya ke Luar Negeri
Modul tersebut merupakan alat yang berfungsi sebagai pemancar sinyal 4G di Balikpapan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Siapa sangka dari pengakuan kedua tersangka kasus pencurian modul baseband operator seluler di Balikpapan, barang yang mereka curi itu sampai dijual ke luar negeri.
Hal itu terungkap usai polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada Agus Prasetyo (30) dan Septian Hadi (22)
"Benda yang berfungsi sebagai penguat signal 4G tersebut terdata dijual melalui situs jual beli online dengan pembeli berasal dari Bangladesh dan Singapura," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Paur Subbag Humas Ipda Tri Ekwan.
Baca: Akhirnya Sunu Beri Jawaban Soal Hubungannya dengan Umi Pipik, Ternyata . . .
Kendati demikian, bukan mereka yang berurusan menjual barang itu kembali ke luar negeri. Kedua tersangka usai memetik barang curiannya, lalu dijual ke rekannya berinisial DK seorang penadah yang saat ini tengah dikembangkan petugas.
"Sedang kita proses penadahnya, jadi dia menjual barangnya (modul) lewat jalur online. Pernah mengirim ke Bangladesh dan Singapura. Masih kita kembangkan," jelasnya.
Baca: Bikin Heboh, Situs Data Ini Cantumkan Carlos Tevez Gabung Persib Bandung
Tim opsnal dipimpin Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan sudah melakukan check delivery ke sejumlah perusahaan pengiriman barang. Hasilnya, dari catatan barang yang keluar memang pernah ada pengiriman barang berisi modul baseband ke luar negeri.
"Sudah kami cek dan ternyata memang pernah ada pengiriman itu ke luar negeri," bebernya.
Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya pengguna data seluler Telkomsel jelas dirugikan dari kejahatan yang dilakukan kedua orang ini. Sebanyak 9 modul modul baseband 5216 perangkat 4G Telkomsel digondol Agus Prasetyo (31) dan Septian Hadi (22).
Aksi mereka berlangsung sejak Juli 2017 lalu. Modul tersebut merupakan alat yang berfungsi sebagai pemancar sinyal 4G di Balikpapan. Tak banyak orang yang bisa menggondol barang mahal tersebut.
Baca: Gregetan Tak Kunjung Dapat Adipura, Pemkot Samarinda Jalin Kerjasama dengan Balikpapan
Kecuali punya pengalaman bekerja di bidang tersebut. Kedua tersangka yang diamanakn tim jatanras Polres Balikpapan di Magetan, Jawa Timur tersebut memiliki keahlian itu. Keduanya mantan teknisi seluler, bahkan mereka mempunyai obeng maupun peralatan khusus membongkar box tersebut.
Selain diketahui beraksi di Balikpapan, sindikat pencurian modul Telkomsel yang kedua ditangkap Polres Balikpapan tersebut juga melakukan kejahatan yang serupa di Samarinda.