Edisi Cetak Tribun Kaltim
Bebas, Ketua dan Sekretaris Komura yang Didakwa Pungli di TPK Palaran!
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono dan Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, yaitu Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (21/12/2017).
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhannya dan mengembalikan semua harta yang disita baik yang bergerak dan yang tidak bergerak," kata ketua majelis hakim Joni Kondolele.
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.
Dengan bebasnya Jafar dan Dwi, berarti seluruh terdakwa kasus pungli di pelabuhan ini bebas.
Baca: Tak Terbukti Pungli, Jafar Divonis Bebas, Ini yang Dilakukan Istri Jelang Putusan
Baca: Isak Tangis Warnai Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Pungli Palaran
Baca: Dua Terdakwa Pungli di TPK Palaran Divonis Bebas, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Kasasi
Sebelumnya, hakim juga membebaskan Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah (Elly).
Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2017) lalu.
Keduanya masing‑masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.
Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri.
Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.