Dua Terdakwa Pungli di TPK Palaran Divonis Bebas, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Kasasi
Pasca divonis (putus) bebas majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir melakukan upaya kasasi.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasca divonis (putus) bebas majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir melakukan upaya kasasi. Kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan penuntut dengan pasal 368 ayat (1) junto pasal 55 dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang TKBM
Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa Gaffar Abdul Jafar (Ketua Koperasi Samudera Sejahtera) dan Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Tuntutan JPU terkait dugaan megapungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
Baca: Seorang Ayah Tega Menggauli Anak Kandungnya, Aksi Bejat sudah Berlangsung 2 Tahun
Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele didampingi Edy Toto Purba dan Yoes Hartyarsa membebaskan dari segala tuntutan. Putusan Jafar-Dwi tidak berbeda dengan putusan Abun-Elly.
Setelah pembacaan amar putusan, Jaksa Zainal (Kasi Pidum Kejari Samarinda) didampingi Reza Pahlevi dan Yudi ditanya majelis hakim, apakah akan menyampaikan sesuatu dari sidang putusan ini.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," jawan Zainal, koordinator JPU yang hadir disidang putusan terdakwa Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (21/12).
Seperti biasa, jika JPU akan melakukan upaya hukum kasasi, maka akan mempelajari amar putusan dan disampaikan ke Kejagung dan penyidik (Mabes Polri). Alasannya, perkara itu sejak awal ditangani penyidik kepolisian.
Baca: Pengadilan Tinggi Kaltim Perpanjang Masa Penahanan Terdakwa Jaffar, Abun, Dwi, dan Ely
"Kita akan minta pendapat penuntut umum, terhadap perkara yang bebas. Perkara 368 dan pencucian uang," kata Wakil Kajati Kaltim, M Yusuf, kepada Tribun, di ruang kerjanya, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (13/12).
Setelah menerima salina putusan, nanti akan dikaji dan segera memberikan pendapat terkait putusan Abun dan Elly. "Karena masih ada batas waktu 7 hari untuk pikir-pikir, setelah ada kajian kita akan berpendapat," tuturnya. (*)